• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

MENEGASKAN STATUS HUKUM KAPAL KARAM: TANTANGAN INDONESIA DALAM MENGELOLA WARISAN BAWAH AIR

Editor Redaksi
12 Oktober 2025
in Artikel

ROSARIA BR. SILALAHI
PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM,UNIVERSITAS JAMBI
[email protected]

JurnalPost.com – Indonesia dikenal sebagai negara maritim dengan ribuan pulau yang menyimpan kekayaan bawah laut luar biasa. Di antara kekayaan tersebut, terdapat banyak kapal karam yang bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga nilai sejarah dan budaya tinggi. Namun, perdebatan hukum masih terus muncul: apakah kapal karam dan muatannya bisa diperlakukan sebagai harta karun bernilai komersial, atau seharusnya dijaga sebagai warisan budaya bawah air yang wajib dilindungi negara?

Dalam praktiknya, kebijakan pemerintah terhadap kapal karam sering kali menunjukkan ketidakkonsistenan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian budaya. Priscyllia (2022) menulis bahwa Pengaturan BMKT pada peraturan undang-undang nasional yang berlaku masih cenderung kepada pemanfaatan ekonomi yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dari pelestarian warisan budaya bawah air yaitu melestarikan warisan budaya bawah air dan no commercial exploitation (tidak diperjualbelikan). Hal ini bisa terlihat dari izin pengangkatan benda berharga asal muatan kapal tenggelam (BMKT) yang kerap diberikan kepada pihak swasta dengan mekanisme lelang.

Padahal, dalam konteks hukum internasional, Konvensi UNESCO 2001 menekankan bahwa setiap bentuk eksploitasi komersial terhadap warisan budaya bawah air bertentangan dengan prinsip pelestarian. Menurut Ridwan Arifin, Sigit Riyanto, Akbar Kurnia Putra, Sonny Saptoajie Wicaksono, Bernard Sipahutar “The Legal Status of Shipwreck Cargoes as Underwater Cultural Heritage from National and International Standpoints.” Padjadjaran Journal of Law, Vol. 11 No. 3 (2024), hlm. 459. “Indonesia’s domestic laws allow for the auctioning of shipwreck cargo, which presents an opportunity for economic advancement. However, this approach clashes with the principles outlined in the Convention on Protection of the Underwater Cultural Heritage 2001, which underscore the collective heritage value of UCH objects and discourage their commercialization”. Artinya, meskipun Indonesia memiliki aturan nasional seperti UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, implementasinya masih belum sejalan dengan norma internasional yang menolak komersialisasi warisan bawah air.

Permasalahan ini tidak hanya soal hukum, tetapi juga kelembagaan. Menurut Asyhadi Mufsi Batubara “Pelindungan Cagar Budaya Bawah Air dalam Kajian Analisis Hukum” (Jurnal Konservasi Cagar Budaya Borobudur, Vol. 8 No. 1 (2014) hlm. 54. “Peraturan yang tumpang tindih ini dapat menimbulkan kerancuan dan kekacauan di lapangan, alhasil tidak dapat melindungi cagar budaya bawah air’’. Sementara itu Pudjiastuti, Lilik & Franky Butar-Butar. (2010) mengatakan bahwa Izin Pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT). Yuridika, Vol. 25 (211) Pembagian kewenangan dalam memberikan izin pengangkatan benda atas muatan kapal yang tenggelam yang diberikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tetap harus dilakukan dengan koordinasi.

Masalah lain yang tidak kalah penting adalah belum adanya penegasan mengenai kepemilikan benda hasil temuan kapal karam. Menurut Sakina Fakhriah dan Arie Afriansyah, Vol.7 No. 1 (2022) dalam jurnal “Yuridiksi Indonesia sebagai negara pantai dalam proteksi kapal karam sebagai warisan budaya bawah laut” hal. 127 menjelaskan “Hak-hak yang timbul dari kepemilikan hukum privat (ownership/possession) atas UCH, tidak boleh disamakan dengan konsep yurisdiksi atas UCH, yang dapat ditegaskan oleh suatu Negara di bawah hukum internasional. Yurisdiksi merupakan kekuasaan Negara untuk mengontrol UCH yang berada di dalam wilayahnya, termasuk kekuasaan untuk mengatur kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan UCH.”. Ketiadaan aturan tegas membuka peluang bagi tindakan ilegal seperti pencurian artefak laut, yang semakin marak di wilayah perairan seperti Natuna dan Cirebon. A.D. Agung Sulistyo & Arie Afriansyah (2021) dalam jurnal “Komitmen Indonesia dalam Pelindungan Warisan Budaya Bawah Air di Perairan Indonesia”, dalam Veritas et Justitia (VeJ), Volume 7, Nomor 2, halaman 271 “Legal audit performed to existing national rules and regulations reveals that, legally wise, Indonesia has shown its commitment to ensure that underwater cultural heritage within its maritime zones enjoy protection.” Ini menunjukkan bahwa kerangka hukum Indonesia sebenarnya sudah ada, namun belum diterapkan dengan optimal.

Sementara itu, Roby Ardiwidjaja. (2017). dalam jurnal Amerta “Pelestarian Tinggalan Budaya Bawah Air: Pemanfaatan Kapal Karam Sebagai Daya Tarik Wisata Selam. Vol. 35 No. 2, hlm. 133. “Wilayah perairan Indonesia pada masa lalu merupakan jalur pelayaran kapal internasional yang penting. Banyak kapal karam yang tenggelam di perairan Indonesia yang membawa muatan dagang berharga. Sebagian besar artefak kapal karam tersebut ditemukan oleh nelayan atau dicuri oleh para pencari harta karun.” Kenyataan ini memperlihatkan bahwa pelestarian warisan bawah air bukan hanya tantangan hukum, tetapi juga sosial dan moral. Masyarakat perlu dilibatkan dalam upaya perlindungan agar kesadaran budaya tumbuh bersamaan dengan penegakan hukum.

Dalam konteks ini, Indonesia sebenarnya sudah memiliki dasar hukum cukup kuat. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Artinya, setiap benda hasil temuan kapal karam seharusnya dikelola dengan prinsip pelestarian untuk kepentingan publik, bukan semata keuntungan individu atau perusahaan.

Namun menurut Dhiana Puspitawati & Rangga Vandy Wardana, Protection and Preservation of Underwater Cultural Heritage, hal.338 Vol. 20 No. 3 (2023) “SSC that does not represent Indonesian culture further seen as having high economic values so it can be commercialized. This raised questions whether it is ethical to commercialize objects that actually have cultural values to other States and cultures, whether it be for the benefit of Indonesian government or removal companies. Other concerns include if the shipwrecks also serve as burial of soldiers die in war. Commercialization of UCH has been there at all times. What do you think countries like Indonesia to have priority between these two?”. Kesenjangan antara hukum nasional dan standar internasional inilah yang menjadi tantangan besar bagi Indonesia untuk menegaskan status hukum kapal karam.

Kegagalan pemerintah dalam mengatur hal ini secara komprehensif dapat berdampak luas. Rahardjo (2019) menulis bahwa “ketidaksinkronan antarinstansi dalam konservasi warisan bawah air menimbulkan kebingungan implementasi hukum dan membuka celah penyalahgunaan wewenang”. Akibatnya, upaya pelestarian sering terhenti di tataran wacana tanpa aksi nyata.

Untuk keluar dari situasi ini, Indonesia perlu segera memperkuat regulasi dengan memperjelas peran antarinstansi, mempertegas larangan eksploitasi komersial, serta memperbanyak kerja sama internasional. Latuputty (2019) mengingatkan bahwa “negara pantai memiliki kewajiban hukum internasional untuk melindungi objek arkeologis di laut sesuai UNCLOS 1982” Dengan kata lain, tanggung jawab hukum Indonesia tidak berhenti pada batas wilayah, tetapi juga pada kewajiban moral untuk menjaga warisan sejarah dunia.

Dari perspektif buku, Mochtar Kusumaatmadja (1986) menegaskan bahwa “negara pantai memiliki hak kedaulatan atas objek-objek budaya bawah laut dalam wilayah laut teritorialnya, tetapi juga berkewajiban untuk melindungi warisan budaya itu bagi umat manusia.” Pandangan ini menegaskan keseimbangan antara hak berdaulat dan tanggung jawab global.

Bambang Budi Utomo (2010) menulis bahwa “Kapal Cirebon merupakan saksi sejarah perdagangan Asia pada abad ke-10 yang menunjukkan percampuran budaya Tiongkok, Timur Tengah, dan Nusantara.”

Selanjutnya, Harsanto (2015) menekankan bahwa “Perlindungan terhadap benda bersejarah bawah air merupakan bagian integral dari pelestarian jati diri bangsa, karena laut adalah ruang budaya, bukan sekadar wilayah ekonomi.”

Sementara Indah Pertiwi (2019) menulis bahwa “Perlindungan warisan bawah air merupakan bagian dari kedaulatan budaya negara yang tak bisa dipisahkan dari identitas nasional.”

Akhirnya, Sudargo Gautama (1983) mengingatkan bahwa “Kerja sama internasional dalam pengelolaan peninggalan bawah air adalah keharusan moral agar nilai-nilai sejarah tidak hilang karena egoisme nasional.”

Menegaskan status hukum kapal karam bukan hanya soal aturan di atas kertas, tetapi juga soal kesadaran bahwa warisan bawah laut adalah bagian dari identitas bangsa. Jika Indonesia ingin diakui sebagai negara maritim yang berdaulat, maka pengelolaan kapal karam harus dilakukan dengan pendekatan pelestarian, bukan eksploitasi.

DAFTAR PUSTAKA
Priscyllia, F. (2022). Pengaturan Benda Muatan Kapal Tenggelam dalam Rangka Perlindungan dan Pelestarian Warisan Budaya di Indonesia. Lex Administratum, 10(3), 15–25. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/41815

Arifin, R., Riyanto, S., Putra, A. K., Wicaksono, S. S., & Sipahutar, B. (2024). The Legal Status  of Shipwreck Cargoes as Underwater Cultural Heritage from National and International Standpoints. Padjadjaran Journal of Law, 11(3), 459–476. https://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/50319

Batubara, A. M. (2014). Pelindungan Cagar Budaya Bawah Air: Tinjauan Hukum dan Praktik di Indonesia. Jurnal Konservasi Cagar Budaya, 8(1), 45–60. https://borobudur.kemdikbud.go.id/index.php/jurnalkonservasicagarbudaya/article/view/124

Pudjiastuti, L., & Butar-Butar, F. (2010). Izin Pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT). Yuridika, 25(3), 205–226. https://e-journal.unair.ac.id/YDK/article/view/254

Fakhriah, S., & Afriansyah, A. (2022). Yurisdiksi Indonesia sebagai Negara Pantai dalam Proteksi Kapal Karam sebagai Warisan Budaya Bawah Laut. Refleksi Hukum, 7(1), 118–133. https://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/6238

Sulistyo, A. D., & Afriansyah, A. (2021). Komitmen Indonesia dalam Pelindungan Warisan Budaya Bawah Air di Perairan Indonesia. Veritas et Justitia (VeJ), 7(2), 271–296. https://journal.unpar.ac.id/index.php/veritas/article/view/4339

Ardiwidjaja, R. (2017). Pelestarian Tinggalan Budaya Bawah Air: Pemanfaatan Kapal Karam Sebagai Daya Tarik Wisata Selam. Amerta, 35(2), 133–148. https://ejournal.brin.go.id/amerta/article/view/3430

Puspitawati, D., & Wardana, R. V. (2023). The Protection and Preservation of Underwater Cultural Heritage: The Practice of Indonesia. Indonesian Journal of International Law, 20(3), 421–444. https://scholarhub.ui.ac.id/ijil/vol20/iss3/3

Rahardjo, S. (2019). International Convention vs. National Interest: Contestation among Indonesian Government Institutions on Underwater Cultural Heritage Conservation. Indonesian Journal of International Law, 16(3), 345–362. https://scholarhub.ui.ac.id/ijil/vol16/iss3/9

Latuputty, M. H. (2019). Indonesia’s Obligation to Protect Archaeological and Historical Objects Found at Sea based on 1982 UNCLOS. Indonesian Journal of International Law, 16(4), 467–484. https://scholarhub.ui.ac.id/ijil/vol16/iss4/1

Kusumaatmadja, M. (1986). Hukum Laut Internasional. Bandung: Alumni Press.

Utomo, B. B. (2010). Kapal Karam Abad ke-10 di Laut Jawa Utara (Cirebon). Jakarta: Balai Arkeologi Nasional.

Harsanto. (2015). Arkeologi Maritim dan Perlindungan Benda Bersejarah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Pertiwi, I. (2019). Hukum Laut dan Kedaulatan Negara Maritim. Semarang: Universitas Diponegoro Press.

Gautama, S. (1983). Hukum Internasional Kontemporer. Jakarta: Binacipta.

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.