Oleh: Marwah Zakiyah
ABSTRAK
Paper ini menganalisis potensi serta hambatan implementasi flexicurity dan Kebijakan Pasar Tenaga Kerja Aktif (Active Labour Market Policies/ALMP) di Indonesia melalui pendekatan nilai-nilai sosial dan kepercayaan institusional. Dengan menggunakan data World Values Survey (WVS) Gelombang 7 (2017–2022), analisis korelasi non-parametrik dilakukan untuk menguji hubungan antara kepercayaan terhadap pemerintah dan kekhawatiran masyarakat terhadap risiko kehilangan atau kesulitan mendapatkan pekerjaan. Hasilnya menunjukkan bahwa hubungan antara kedua variabel tersebut menunjukkan korelasi yang sangat lemah secara statistik (ρ = 0.092), meskipun signifikan secara matematis. Temuan ini mengindikasikan bahwa tingkat kepercayaan institusional belum cukup untuk mengurangi kecemasan publik terhadap kondisi pasar kerja. Dalam konteks implementasi kebijakan seperti flexicurity dan Active Labour Market Policies (ALMP), studi ini merekomendasikan penguatan dialog sosial, peningkatan kualitas dan efektivitas program ketenagakerjaan, serta perluasan jangkauan perlindungan sosial sebagai strategi kebijakan yang dapat digunakan.
A. PENDAHULUAN
Pasar tenaga kerja global sedang mengalami perubahan besar akibat kemajuan teknologi, digitalisasi, dan pergeseran struktur demografi. Otomatisasi, pertumbuhan ekonomi berbasis kerja lepas (gig economy) memaksa banyak negara untuk menyesuaikan kebijakan ketenagakerjaannya. Dalam perkembangan saat ini, dua pendekatan yang banyak dibahas adalah flexicurity dan ALMP (Active Labour Market Policy). Flexicurity berupaya mencari titik tengah antara kebutuhan fleksibilitas bagi pelaku usaha dan jaminan keamanan kerja bagi pekerja. Di sisi lain, ALMP mencakup berbagai kebijakan dan program yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja dan membantu mereka kembali masuk ke pasar kerja.
Indonesia sebagai negara berkembang menghadapi tantangan tersendiri dalam isu ketenagakerjaan. Besarnya proporsi pekerja informal, ketimpangan antara keterampilan yang dimiliki tenaga kerja dan kebutuhan industri, serta terbatasnya lapangan kerja yang layak menjadi persoalan yang terus menerus berulang. Beberapa inisiatif ALMP seperti Program Kartu Prakerja telah diluncurkan oleh pemerintah Indonesia demi meningkatkan daya saing angkatan kerja Indonesia (Prakerja). Namun, gagasan Indonesia untuk mengadopsi pendekatan ini membutuhkan pertimbangan yang lebih dari sekadar kesiapan ekonomi. Diperlukan pemahaman mendalam terkait pandangan masyarakat terhadap pekerjaan, peran pemerintah, serta tingkat kepercayaan mereka terhadap institusi yang menjalankan kebijakan tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah peluang dan hambatan pengimplementasian flexicurity dan ALMP di Indonesia dengan mempertimbangkan nilai-nilai sosial dan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi. Analisis dilakukan dengan menggunakan data yang bersumber dari World Value Survey (WVS) gelombang ke-7 (2017-2022), yang mencakup responden dari indonesia. Data ini memberikan gambaran tentang bagaimana masyarakat memandang jaminan kerja, intervensi negara dalam pasar tenaga kerja, dan sejauh mana mereka mempercayai lembaga-lembaga yang terlibat. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan kajian ini dapat memberikan masukan kebijakan yang relevan dengan problematika dan kondisi sosial masyarakat Indonesia saat ini.
B. TEORI
Flexicurity merupakan konsep pendekatan kebijakan ketenagakerjaan yang bertujuan menggabungkan fleksibilitas bagi pelaku usaha dengan perlindungan dan kepastian bagi pekerja. Konsep ini pertama kali populer di Denmark yang kemudian diadopsi oleh berbagai negara Uni Eropa sebagai respons terhadap tantangan stagnasi pasar tenaga kerja dan peningkatan tekanan globalisasi di Eropa. Berbeda dengan labour market system yang sangat liberal maupun protectionism yang kaku, flexicurity merupakan kerangka dinamis yang dapat menyesuaikan konteks sosial dan institusional masing-masing negara. Flexicurity berusaha menjadi titik temu melalui empat pilar utama yang telah dipaparkan oleh Komisi Eropa (2007):
– Pengaturan kontrak yang fleksibel dan dapat diandalkan:
Berfokus pada penciptaan transisi yang aman dan adil antarpekerjaan, pilar ini mencakup berbagai jenis hubungan kerja (kontrak permanen, sementara, dan paruh waktu) yang memungkinkan perusahaan beradaptasi dengan dinamika pasar tanpa mengorbankan hak-hak dasar yang harus diterima oleh pekerja.
– Strategi pembelajaran seumur hidup
Pilar ini menekankan pentingnya investasi berkelanjutan dalam bidang pendidikan dan pelatihan guna meningkatkan kemampuan adaptasi dan mobilitas para pekerja dengan mengembangkan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan pasar.
– Kebijakan Pasar Tenaga Kerja Aktif (ALMP):
ALMP sebagi instrumen penting untuk memfasilitasi partisipasi kembali ke pasar tenaga kerja, terutama bagi kelompok yang rentan terhadap pengangguran. Meliputi pelatihan keterampilan, konseling pekerjaan, subsidi upah, dan program dukungan kewirausahaan.
– Sistem Jaminan Sosial Modern
Bertujuan untuk memberikan rasa aman yang memungkinkan pekerja bersedia menghadapi fleksibilitas pasar kerja tanpa rasa cemas yang berlebihan, pilar ini mencakup perlindungan penghasilan, seperti tunjangan pengangguran layak, serta akses terhadap layanan dasar seperti kesehatan dan dana pensiun.
Keberhasilan model flexicurity sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial-politik negara, terutama kondisi dialog sosial yang kuat antara ketiga belah pihak, yaitu pemerintah, pengusaha, serta serikat pekerja. Eurofond (2016) menekankan bahwa tingkat kepercayaan sosial merupakan faktor utama dalam merumuskan dan menerapkan kebijakan yang seimbang antara fleksibilitas dan keamanan.
ALMP berakar pada teori modal manusia dan teori pencarian kerja. Kedua perspektif ini menekankan urgensi investasi dalam pelatihan dan pendidikan sebagai pendorong produktivitas individu, serta ALMP dapat menjadi pemercepat proses penemuan pekerjaan yang sesuai. Kluve (2006) menemukan bahwa efektivitas ALMP bervariasi tergantung pada jenis program dan konteks penerapannya. Dalam beberapa laporannya, OECD (2020) terus menekankan pentingnya evaluasi berkala dan penyesuaian ALMP agar tetap relevan dengan dinamika yang terjadi pada saat itu. ALMP sering dianggap sebagai investasi sosial karena dapat mengurangi ketergantungan pada tunjangan pasif dan meningkatkan produktivitas ekonomi secara keseluruhan. Namun, keberhasilan kedua teori ini sangat bergantung pada kondisi sosial politik masing-masing negara, terutama tingkat kepercayaan publik terhadap institusi pelaksana kebijakan.
C. PEMBAHASAN
| Tabel 1.1 Kekhawatiran akan Kehilangan atau Tidak Mendapat Pekerjaan | |||||
| Frequency | Percent | Valid Percent | Cumulative Percent | ||
| Valid | Very much | 1642 | 51.3 | 51.6 | 51.6 |
| A great deal | 1039 | 32.5 | 32.6 | 84.2 | |
| Not much | 402 | 12.5 | 12.6 | 96.8 | |
| Not at all | 101 | 3.2 | 3.2 | 100.0 | |
| Total | 3184 | 99.5 | 100.0 | ||
| Missing | Other missing; Not applicable; Multiple answers Mail (EVS) | 9 | .3 | ||
| Don’t know | 7 | .2 | |||
| Total | 16 | .5 | |||
| Total | 3200 | 100.0 | |||
Sumber: Inglehart et al., 2022 (Diolah)
Data WVS Gelombang 7 menunjukkan tingkat kekhawatiran publik terhadap kehilangan pekerjaan sangat tinggi, dengan total 84.2% responden merasa sangat khawatir “very much” (51.6%) dan “a great deal” (32.6%) menandakan tingkat kerentanan tenaga kerja yang tinggi, sekaligus menegaskan urgensi kehadiran sistem perlindungan sosial dan kebijakan pasar tenaga kerja aktif (ALMP) yang mampu memberikan rasa aman. Namun, tantangan besar terdapat pada kepercayaan terhadap pemerintah sebagai aktor utama pembuat kebijakan.
| Tabel 1.2 Kepercayaan terhadap Pemerintah | |||||
| Frequency | Percent | Valid Percent | Cumulative Percent | ||
| Valid | A great deal | 1186 | 37.1 | 37.2 | 37.2 |
| Quite a lot | 1336 | 41.7 | 41.9 | 79.1 | |
| Not very much | 574 | 17.9 | 18.0 | 97.1 | |
| None at all | 92 | 2.9 | 2.9 | 100.0 | |
| Total | 3188 | 99.6 | 100.0 | ||
| Missing | Don’t know | 12 | .4 | ||
| Total | 3200 | 100.0 | |||
Sumber: Inglehart et al., 2022 (Diolah)
Hasil survei menunjukkan hanya sekitar 37.2% responden yang memiliki kepercayaan sangat besar “a great deal”. Sedangkan, sisanya “a quite a lot” (41.9%) dan bahkan terdapat 20.9% yang menyatakan kepercayaan rendah (18.0% “not very much” dan 2.9% “none at all”). Ini mencerminkan bahwa lebih dari seperlima masyarakat tidak mempercayai pemerintah secara signifikan, yang pada akhirnya dapat melemahkan legitimasi implementasi kebijakan yang bersifat top-down seperti program flexicurity dan ALMP.
| Tabel 1.3 Korelasi Spearman antara Kepercayaan terhadap Pemerintah dengan Tingkat Kekhawatiran akan Kehilangan atau Tidak Mendapat Pekerjaan | ||||
| Kepercayaan terhadap Pemerintah | Kekhawatiran akan Kehilangan atau Tidak Mendapat Pekerjaan | |||
| Spearman’s rho | Kepercayaan terhadap Pemerintah | Correlation Coefficient | 1.000 | .092** |
| Sig. (2-tailed) | . | <.001 | ||
| N | 3152 | 3137 | ||
| Kekhawatiran akan Kehilangan atau Tidak Mendapat Pekerjaan | Correlation Coefficient | .092** | 1.000 | |
| Sig. (2-tailed) | <.001 | . | ||
| N | 3137 | 3149 | ||
Sumber: Inglehart et al., 2022 (Diolah)
Selanjutnya, ketika kedua variabel ini dianalisis menggunakan uji korelasi Spearman, ditemukan bahwa hubungan antara kepercayaan terhadap pemerintah dan kekhawatiran terhadap kehilangan pekerjaan sangat lemah (ρ = 0.092). Ini menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan institusional belum cukup untuk menurunkan rasa aman kerja.
Dalam konteks ini, pendekatan flexicurity yang mengandalkan kepercayaan dan dialog sosial antar aktor tripartit (pemerintah, pengusaha, pekerja) menghadapi hambatan serius di Indonesia. Tingginya kekhawatiran publik terhadap pekerjaan, yang tidak diimbangi dengan kepercayaan terhadap institusi, menegaskan urgensi penyusunan kebijakan ketenagakerjaan yang transparan, adaptif, dan turut melibatkan masyarakat dalam prosesnya demi berjalannya dialog sosial dan
D. PENUTUP
Temuan dari studi ini menegaskan bahwa kekhawatiran masyarakat Indonesia terhadap kehilangan pekerjaan masih sangat tinggi, namun tidak dibarengi dengan tingkat kepercayaan institusional yang memadai terhadap pemerintah. Meskipun mayoritas publik menyatakan memiliki some level of trust terhadap pemerintah, hanya sebagian kecil yang benar-benar menunjukkan kepercayaan tinggi, padahal tingkat kepercayaan semacam ini sangat penting untuk mendukung kebijakan yang sifatnya sensitif dan memerlukan legitimasi kuat seperti flexicurity maupun ALMP.
Rendahnya korelasi antara kepercayaan terhadap pemerintah dan kekhawatiran atas kondisi pasar kerja juga menunjukkan bahwa keberadaan negara belum cukup dilihat sebagai pelindung yang efektif oleh publik. Dalam konteks ini, wacana implementasi flexicurity bukan hanya soal teknis desain kebijakan, tapi juga soal relasi sosial-politik antara negara dan masyarakatnya. Keberhasilan model seperti ini tidak bisa dilepaskan dari kepercayaan, transparansi, dan mekanisme partisipatif yang mampu mengurangi jarak antara institusi publik dan masyarakat pekerja.
REFERENSI
COMMISSION OF THE EUROPEAN COMMUNITIES. “Towards Common Principles of Flexicurity: More and better jobs through flexibility and security.” COMMUNICATION FROM THE COMMISSION TO THE EUROPEAN PARLIAMENT, THE COUNCIL, THE EUROPEAN ECONOMIC AND SOCIAL COMMITTEE AND THE COMMITTEE OF THE REGIONS, vol. 359 final, 2007, pp. 1-22. https://eur-lex.europa.eu/legal-content/EN/TXT/?uri=celex:52007DC0359. Accessed 8 June 2025.
Haerpfer, C., Inglehart, R., Moreno, A., Welzel, C., Kizilova, K., Diez-Medrano J., M. Lagos, P. Norris, E. Ponarin & B. Puranen (eds.). 2022. World Values Survey: Round Seven – Country-Pooled Datafile Version 6.0. Madrid, Spain & Vienna, Austria: JD Systems Institute & WVSA Secretariat. doi:10.14281/18241.24
Kluve, Jochen. “The Effectiveness of European Active Labor Market Policy.” RWI Essen and IZA Bonn, vol. 2018, 2006, pp. 1-32. IZA Discussion Paper, https://ftp.iza.org/dp2018.pdf. Accessed 8 June 2025.
Organisational for Economic Co-Operation and Development (OECD). “OECD Employment Outlook 2020 WORKER SECURITY AND THE COVID-19 CRISIS.” OECD, 2020. OECD. Accessed 8 June 2025.
Prakerja. “Tentang Prakerja.” Kartu Prakerja, 2020, https://www.prakerja.go.id/id/tentang-prakerja. Accessed 7 June 2025.