• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Ilmu Qira’at sebagai Instrumen Pelestarian Bacaan Al-Qur’an dalam Kajian Ulumul Qur’an

Editor Redaksi
28 Mei 2025
in Artikel

Ani Marlia1Verdi Dino Pradana2, Alim Billah3 , Almuafi Dzakiyah4, Diah Mutmainnah5
Ani Marlia Animarlia [email protected]
2 Verdi Dino Pradana [email protected] 3 Alim Billah [email protected] 4 Almuafi Dzakiyah [email protected] 5Diah Mutmainnah
[email protected]

ABSTRAK
Ilmu Qira’at merupakan cabang ilmu dalam kajian Ulumul Qur’an yang membahas perbedaan bacaan Al-Qur’an yang sahih dan mutawatir. Keberadaan ilmu ini menjadi instrumen penting dalam menjaga keaslian dan otentisitas bacaan Al-Qur’an dari generasi ke generasi. Melalui sanad yang jelas dan metode transmisi yang ketat, ilmu Qira’at berperan sebagai alat pelestarian bacaan yang telah diajarkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW kepada para sahabat. Kajian ini bertujuan untuk menguraikan peran ilmu Qira’at dalam menjaga keutuhan bacaan Al-Qur’an serta menelaah bagaimana variasi bacaan tersebut tetap berada dalam kerangka wahyu yang otentik. Dengan pendekatan kualitatif deskriptif, pembahasan ini menunjukkan bahwa ilmu Qira’at tidak hanya sebagai warisan keilmuan, tetapi juga sebagai sistem pelestarian bacaan Al- Qur’an yang integral dalam studi Ulumul Qur’an.

Kata Kunci:
1; Ilmu Qira’at
2; Sanad
3. Mutawatir

Qira’at science is a branch of science in the study of Ulumul Qur’an that discusses the differences between authentic and authentic readings of the Qur’an. The existence of this science is an important instrument in maintaining the authenticity of the reading of the Qur’an from generation to generation. Through clear sanad and strict transmission methods, Qira’at science plays a role as a tool for preserving the readings that have been taught directly by the Prophet Muhammad SAW to his companions. This study aims to describe the role of Qira’at science in maintaining the integrity of the reading of the Qur’an and examine how variations in reading remain within the framework of authentic revelation. With a descriptive qualitative approach, this discussion shows that Qira’at science is not only a scientific heritage, but also a system for preserving the reading of the Qur’an that is integral to the study of Ulumul Qur’an.

Keywords:
1; Qira’at Science
2; Sanad
3. Mutawatir

PENDAHULUAN

Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam memiliki keautentikan dan kemurnian yang terjaga sejak pertama kali diturunkan hingga saat ini. Salah satu aspek penting dalam pelestarian Al-Qur’an adalah keberagaman cara membacanya yang dikenal dengan istilah Ilmu Qira’at. Ilmu ini tidak hanya membahas ragam bacaan, tetapi juga menjadi bagian integral dari kajian Ulumul Qur’an yang memperkuat legitimasi bacaan Al-Qur’an sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada para sahabatnya.

Ilmu Qira’at mencerminkan kekayaan tradisi lisan dalam pewarisan wahyu, yang disampaikan melalui sanad-sanad terpercaya hingga generasi saat ini. Dalam konteks ini, Qira’at bukan sekadar variasi fonetik, tetapi mencerminkan keluasan makna dan fleksibilitas bahasa Arab dalam menyampaikan pesan ilahi. Oleh karena itu, keberadaan ilmu ini menjadi instrumen penting dalam menjaga orisinalitas dan otentisitas bacaan Al-Qur’an.

Melalui kajian Ulumul Qur’an, Ilmu Qira’at diposisikan sebagai salah satu cabang ilmu yang tidak hanya memiliki dimensi linguistik, tetapi juga historis dan teologis. Maka, pemahaman mendalam terhadap Ilmu Qira’at tidak hanya penting bagi para ahli Al-Qur’an, tetapi juga bagi umat Islam secara umum sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kemurnian firman Allah SWT.

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan kepustakaan (library research). Pendekatan ini dipilih karena fokus penelitian adalah untuk mengkaji konsep dan peran ilmu Qira’at dalam menjaga keaslian dan pelestarian bacaan Al- Qur’an berdasarkan kajian Ulumul Quran.

Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari literatur primer dan sekunder, seperti:

  1. Kitab-kitab klasik dan modern yang membahas ilmu Qira’at dan Ulumul Quran,
  2. Tafsir, buku-buku keislaman,
  3. Artikel ilmiah, jurnal, serta dokumen lain yang

Analisis data dilakukan dengan teknik analisis isi (content analysis), yaitu menelaah dan memahami isi teks untuk menemukan makna, peran, serta kontribusi ilmu Qira’at dalam pelestarian bacaan Al-Qur’an.

Langkah-langkah penelitian meliputi:

  1. Pengumpulan data literatur yang
  2. Klasifikasi data berdasarkan tema: sejarah ilmu Qira’at, macam-macam Qira’at, dan
  3. Analisis kontribusi ilmu Qira’at terhadap pelestarian bacaan Al-Qur’an dalam perspektif Ulumul Quran.
  4. Penyimpulan hasil temuan secara sistematis dan

PEMBAHASAN

A.    Konsep Ilmu Qira’at
1. Pengertian Ilmu Qira’at

Ilmu Qira’at adalah salah satu cabang dari ilmu-ilmu Al-Qur’an yang secara khusus membahas tentang cara membaca Al-Qur’an yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW dengan sanad yang shahih, baik perbedaan dalam pengucapan huruf, panjang pendek bacaan (mad-qashr), cara berhenti (waqaf), cara memulai bacaan (ibtida’), imalah, tafkhim, tarqiq, dan berbagai aspek lain yang berkaitan dengan bacaan.2

Ilmu ini lahir karena adanya perbedaan dialek di kalangan bangsa Arab saat Al-Qur’an diturunkan. Allah SWT menurunkan Al-Qur’an dalam beberapa qira’at (bacaan) sebagai kemudahan bagi umat manusia. Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya Al-Qur’an ini diturunkan atas tujuh huruf bacaan, maka bacalah sesuai yang mudah bagi kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)3

Dari sinilah para ulama merasa perlu untuk mengkodifikasikan bacaan-bacaan tersebut agar tidak terjadi kekacauan dalam membaca Al-Qur’an, sekaligus menjaga keasliannya sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW. Maka, muncullah Ilmu Qira’at yang mempelajari segala aspek perbedaan cara membaca tersebut secara sistematis dan bersanad sampai ke Rasulullah SAW.4

2. Sejarah Perkembangan Ilmu Qira’at

Pada masa Nabi Muhammad SAW, Al-Qur’an diajarkan langsung oleh beliau kepada para sahabat. Mereka mendengar langsung bacaan Rasulullah dan menghafalkannya sesuai dengan qira’at yang beliau ajarkan. Karena keberagaman suku Arab yang memiliki berbagai dialek, maka Allah memberikan keringanan dalam bacaan melalui turunnya Al-Qur’an dalam tujuh huruf (sab‘atu ahruf).

Setelah wafatnya Nabi, sahabat terus menjaga bacaan Al-Qur’an tersebut. Pada masa Khalifah Abu Bakar, mushaf Al-Qur’an pertama kali dibukukan, sedangkan pada masa Khalifah Utsman bin Affan dilakukan standarisasi mushaf dan pengiriman mushaf ke berbagai daerah Islam. Meskipun tulisan mushaf diseragamkan, cara membacanya tetap memperbolehkan perbedaan qira’at yang sah.

Ilmu Qira’at mulai berkembang pesat pada abad ke-2 dan ke-3 Hijriah. Pada masa ini muncul banyak ulama qira’at yang mengajarkan dan meriwayatkan bacaan-bacaan Al- Qur’an sesuai dengan sanad yang mereka terima dari para sahabat.

Tokoh penting dalam sejarah perkembangan ilmu ini adalah Ibnu Mujahid (w. 324 H), yang menulis kitab as-Sab‘ah fil Qira’at, kitab pertama yang menghimpun qira’at tujuh imam yang mutawatir. Setelah itu, banyak ulama lain yang meneruskan tradisi ini, menulis kitab, dan mengajarkan berbagai riwayat qira’at secara sistematis.

3. Macam-macam Qira’at (Sab‘ah, ‘Asharah, dan Lainnya)
Secara garis besar, macam-macam qira’at dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan jumlah imam yang meriwayatkannya dan tingkat keabsahannya:

a. Qira’at Sab‘ah (Tujuh Qira’at)

Merupakan tujuh qira’at yang diriwayatkan dari tujuh imam besar qira’at dan telah mencapai derajat mutawatir. Ketujuh imam tersebut adalah:

1. Nafi’ al-Madani
2. Ibn Katsir al-Makki
3. Abu ‘Amr al-Bashri
4. Ibnu ‘Amir asy-Syami
5. Ashim al-Kufi
6. Hamzah al-Kufi
7. Al-Kisa’i al-Kufi

b. Qira’at ‘Asharah (Sepuluh Qira’at)
Merupakan tambahan tiga qira’at dari imam qira’at yang juga mutawatir, yaitu: 8. Abu Ja’far al-Madani 9. Ya’qub al-Hadhrami 10. Khalaf al-‘Ashir.

c. Qira’at Syadz (Ganjil/Minor)
Merupakan bacaan yang diriwayatkan dengan sanad lemah, tidak memenuhi syarat maqbul, atau bertentangan dengan rasm mushaf Utsmani. Qira’at ini tidak digunakan dalam shalat dan ibadah formal, namun sering dijadikan bahan kajian dalam tafsir dan ilmu qira’at untuk mengetahui ragam bacaan yang pernah ada.

4. Kriteria Qira’at yang Maqbulah (Diterima)
Para ulama qira’at menetapkan bahwa suatu bacaan atau qira’at dikategorikan maqbulah (diterima) jika memenuhi tiga syarat utama:

a. Sanadnya Mutawatir
Yaitu diriwayatkan oleh banyak perawi terpercaya dalam tiap tingkatan sanad, sehingga mustahil terjadi kebohongan atau kesalahan. Bacaan tersebut bersambung hingga kepada Rasulullah SAW.

b. Sesuai dengan Rasm Mushaf Utsmani
Bacaan tersebut harus sejalan dan tidak bertentangan dengan penulisan Mushaf Utsmani yang disusun pada masa Khalifah Utsman bin Affan. Meskipun penulisan Mushaf Utsmani menggunakan gaya tulisan Arab gundul (tanpa titik dan harakat), cara bacanya harus dapat ditoleransi dalam bentuk tulisan tersebut.

c. Sesuai dengan Kaidah Bahasa Arab
Bacaan itu harus sejalan dengan tata bahasa Arab yang fasih dan tidak menyalahi kaidah nahwu dan sharaf. Karena Al-Qur’an adalah mukjizat dengan keindahan bahasa Arab, maka qira’at yang diterima harus tetap mempertahankan keaslian bahasa Arab yang benar.

Jika ketiga syarat ini tidak terpenuhi, maka qira’at tersebut dikategorikan sebagai syadz dan tidak dipakai dalam ibadah maupun qira’at resmi.

5. Tokoh-tokoh Penting dalam Ilmu Qira’at
Dalam sejarah ilmu qira’at, terdapat banyak tokoh besar yang berperan penting dalam penyebaran dan pelestarian bacaan Al-Qur’an yang benar. Di antaranya:

a. Imam Nafi’ al-Madani (w. 169 H)
Imam qira’at dari Madinah, terkenal melalui dua perawinya: Qalun dan Warasy.5
b. Imam Ibn Katsir al-Makki (w. 120 H)
Imam qira’at dari Makkah, dua perawi utamanya adalah Al-Bazzi dan Qunbul.
c. Imam Abu ‘Amr al-Bashri (w. 154 H)
Tokoh qira’at dari Basrah, terkenal dengan dua perawinya: Ad-Duri dan As-Susi.
d. Imam Ibnu ‘Amir asy-Syami (w. 118 H)
Imam qira’at dari Syam, perawi utamanya adalah Hisham dan Ibn Dzakwan.
e. Imam ‘Ashim al-Kufi (w. 127 H)
Imam qira’at dari Kufah, bacaan ‘Ashim sangat populer karena salah satu perawinya, Hafs, yang qira’at-nya paling banyak digunakan di dunia Muslim saat ini.
f. Imam Hamzah al-Kufi (w. 156 H)
Juga dari Kufah, perawi utamanya Khalaf dan Khallad.
g. Imam Al-Kisa’i al-Kufi (w. 189 H)
Imam qira’at dari Kufah yang terkenal ahli dalam nahwu dan qira’at.
Selain itu ada Ibnu Mujahid yang berjasa dalam menulis kitab pertama tentang Qira’at Sab‘ah. Tokoh-tokoh seperti Abu ‘Amr ad-Dani, As-Syatibi, dan Ibnu al-Jazari juga berperan besar dalam pengembangan dan kodifikasi qira’at di masa setelahnya.

B. Urgensi Ilmu Qira’at dalam Ulumul Qur’an
Ilmu Qira’at merupakan cabang penting dalam Ulumul Qur’an yang membahas tentang berbagai cara membaca Al-Qur’an yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW melalui sanad-sanad yang mutawatir. Ilmu ini tidak hanya berfungsi sebagai panduan membaca Al- Qur’an secara fasih dan benar, tetapi juga berperan penting dalam menjaga kemurnian bacaan Al-Qur’an serta memberikan dampak besar terhadap penafsiran makna ayat dan penetapan hukum-hukum syariat. Keberadaan Ilmu Qira’at sangat vital karena Al-Qur’an tidak diturunkan hanya dalam satu dialek saja, melainkan dalam beberapa dialek Arab untuk memudahkan penerimaan masyarakat Arab yang berasal dari berbagai suku dan wilayah.
Dalam konteks Ulumul Qur’an, urgensi Ilmu Qira’at dapat dilihat dari tiga aspek penting, yaitu:

1. Hubungan Ilmu Qira’at dengan Ilmu-ilmu Al-Qur’an Lainnya
Ilmu Qira’at memiliki hubungan yang erat dengan berbagai cabang keilmuan dalam Ulumul Qur’an. Keberadaan Ilmu Qira’at tidak dapat dipisahkan dari ilmu-ilmu Al-Qur’an lainnya karena masing-masing saling mendukung dan melengkapi dalam memahami Al- Qur’an secara komprehensif. Beberapa hubungan tersebut antara lain:

a. Dengan Ilmu Tajwid: Ilmu Tajwid adalah cabang ilmu yang berkaitan dengan tata cara pengucapan huruf-huruf Al-Qur’an sesuai dengan sifat dan makhraj-nya. Ilmu Qira’at menjadi dasar bagi Ilmu Tajwid karena setiap qira’at memiliki aturan bacaannya masing-masing. Tanpa memahami Ilmu Qira’at, seseorang akan kesulitan menerapkan hukum-hukum Tajwid yang benar sesuai dengan riwayat yang sahih.

b. Dengan Ilmu Tafsir: Dalam menafsirkan Al-Qur’an, seorang mufassir perlu memahami berbagai macam qira’at karena perbedaan bacaan bisa menghasilkan perbedaan makna.

Qira’at yang berbeda kadang memberikan penekanan makna atau pemahaman tafsir yang berbeda terhadap suatu ayat. Misalnya, perbedaan bacaan dalam kata tertentu bisa menunjukkan perbedaan subjek atau objek dalam suatu kalimat.

c. Dengan Ilmu Asbabun Nuzul: Sebagian qira’at memiliki keterkaitan dengan sebab turunnya ayat (asbabun nuzul). Dengan mengetahui berbagai macam qira’at, seorang ulama dapat lebih memahami konteks turunnya ayat dan bacaan mana yang berkaitan dengan situasi tertentu pada masa Rasulullah SAW.

d. Dengan Ilmu Nasikh wa Mansukh: Dalam menentukan ayat-ayat mana yang telah di- nasakh dan mana yang masih berlaku, Ilmu Qira’at sangat membantu. Sebab, terkadang perbedaan qira’at menunjukkan perbedaan kandungan hukum, sehingga perlu dipastikan bacaan mana yang paling kuat riwayatnya dan apakah terdapat ayat lain yang menghapus hukum tersebut.

e. Dengan Ilmu Balaghah: Ilmu Balaghah yang mempelajari keindahan bahasa Arab juga sangat berkaitan dengan Ilmu Qira’at. Perbedaan qira’at bisa menambah kekayaan keindahan bahasa Al-Qur’an dan memperkuat makna ayat dari sisi retorika, gaya bahasa, dan keagungan susunan kalimat.

Dengan demikian, Ilmu Qira’at tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi pilar penting bagi berbagai ilmu yang berkaitan dengan studi Al-Qur’an.

2. Fungsi Ilmu Qira’at dalam Menjaga Orisinalitas Bacaan
Sejak diturunkannya Al-Qur’an, Rasulullah SAW menyampaikan wahyu kepada para sahabat dengan berbagai cara bacaan (qira’at) yang telah diizinkan Allah SWT. Hal ini dilakukan untuk memudahkan umat Islam dari berbagai kabilah yang memiliki dialek berbeda dalam membaca dan menghafal Al-Qur’an.6

Ilmu Qira’at berperan penting dalam menjaga orisinalitas bacaan Al-Qur’an, yaitu:

a. Menjaga kemurnian bacaan sebagaimana yang diajarkan Rasulullah Melalui Ilmu Qira’at, para ulama dapat memastikan bahwa bacaan yang sampai kepada umat Islam saat ini adalah bacaan yang telah diriwayatkan secara mutawatir dari Rasulullah SAW tanpa adanya penambahan maupun pengurangan.7

b. Menghindari terjadinya penyimpangan bacaan. Dengan adanya sistem sanad dan riwayat bacaan yang kuat, Ilmu Qira’at mampu menyeleksi bacaan mana yang benar- benar berasal dari Rasulullah SAW dan mana yang tidak memiliki dasar yang Hal ini menjaga Al-Qur’an dari bacaan-bacaan yang salah atau tidak sesuai dengan ketentuan.8

c. Menjadi pedoman dalam pengajaran Al-Qur’an. Ilmu Qira’at memberikan standar baku bagi para guru, qari, dan ulama dalam mengajarkan Al-Qur’an sesuai dengan qira’at yang sahih. Sehingga bacaan Al-Qur’an tetap terjaga keasliannya dari generasi ke 9

d. Menjaga keautentikan mushaf Al-Qur’an. Melalui kajian Ilmu Qira’at, mushaf-mushaf yang ditulis dan disebarluaskan di berbagai daerah Islam tetap berada dalam koridor bacaan yang sahih, baik bacaan Hafs dari Ashim yang populer saat ini, maupun qira’at- qira’at lainnya yang mutawatir.10 Karena itu, Ilmu Qira’at merupakan instrumen penting dalam melestarikan bacaan Al- Qur’an agar tetap orisinal hingga akhir zaman.

3. Implikasi Perbedaan Qira’at terhadap Tafsir dan Hukum Islam
Perbedaan dalam qira’at bukan hanya perbedaan teknis dalam cara membaca, tetapi juga memiliki implikasi besar terhadap makna ayat, tafsir, dan ketentuan hukum Islam. Beberapa implikasi tersebut antara lain:

a. Perbedaan makna dalam tafsir: Bacaan yang berbeda bisa menunjukkan makna yang berbeda pula. Hal ini memperkaya penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an karena satu ayat bisa dipahami dari berbagai sisi makna sesuai dengan perbedaan qira’atnya. Misalnya:
Dalam surat Al-Fatihah ayat 4:

• Bacaan Maliki yaumiddin (Pemilik hari pembalasan)
• Bacaan Māliki yaumiddin (Raja hari pembalasan)
Kedua bacaan ini memberikan pemahaman tentang sifat Allah sebagai Pemilik Mutlak sekaligus Penguasa Tertinggi di hari kiamat.

b. Perbedaan dalam penetapan hukum: Beberapa perbedaan qira’at dapat berimplikasi langsung terhadap hukum syariat. Misalnya:
Dalam surat Al-Baqarah ayat 184:

• Bacaan fa-fidyatun tha‘āmu miskīn (memberi makan seorang miskin)
• Bacaan lain fa-fidyatun tha‘āmu masākīn (memberi makan beberapa orang miskin) Perbedaan ini berdampak terhadap ketentuan jumlah fidyah yang wajib dikeluarkan oleh orang yang tidak bisa berpuasa.

c. Memperkaya pemahaman hukum Islam: Perbedaan qira’at membuat para ulama fiqih dan tafsir memiliki ruang ijtihad yang lebih luas dalam memahami ketentuan hukum berdasarkan Al-Qur’an. Qira’at-qira’at yang sahih menjadi dasar bagi berbagai pendapat dalam fiqih yang semuanya tetap berada dalam koridor kebenaran syariat.

C. Ilmu Qira’at sebagai Instrumen Pelestarian Bacaan Al-Qur’an
Al-Qur’an sebagai wahyu Allah SWT kepada umat manusia diturunkan dalam bahasa Arab yang memiliki kekayaan bahasa, dialek, dan ragam pengucapan. Untuk menjaga kemurnian bacaan dan maknanya hingga akhir zaman, maka Allah SWT menetapkan sistem yang kokoh melalui Ilmu Qira’at. Ilmu Qira’at bukan sekadar ilmu membaca, tetapi juga instrumen pelestarian bacaan Al-Qur’an yang terjaga sejak masa Rasulullah SAW hingga hari ini. Instrumen tersebut meliputi aspek lisan, sanad, peran lembaga pendidikan, serta dokumentasi tulisan hingga media digital. Berikut penjelasan masing-masing poinnya:

1. Peran Qira’at dalam Menjaga Lisan dan Makna

Sejak Al-Qur’an diturunkan, bacaan Al-Qur’an dipelihara tidak hanya secara tulisan tetapi yang lebih utama melalui hafalan dan lisan. Qira’at merupakan ilmu yang mengatur cara membaca Al-Qur’an sesuai dengan riwayat yang sahih dan mutawatir dari Rasulullah SAW. Setiap Qira’at memiliki karakteristik dalam hal bacaan huruf, panjang-pendek harakat, makhraj huruf, dan sifat bacaan.
Fungsi utama Qira’at dalam hal ini adalah:

a. Menjaga keaslian pelafalan (lisan), sehingga bacaan Al-Qur’an tidak mengalami perubahan dari generasi ke generasi.
b. Menjaga makna Al-Qur’an, karena dalam bahasa Arab, perbedaan satu huruf atau harakat saja bisa mengubah arti suatu kata. Oleh sebab itu, variasi Qira’at tetap dalam batas makna yang sah dan tidak bertentangan dengan ajaran pokok Islam.
Sebagai contoh:

Dalam Surah Al-Baqarah ayat 2:
• Qira’at Hafsh: “Dzalikal kitab la rayba fīh”
• Qira’at Warasy: “Dhalikal kitab la rayba fīh”
Meskipun terdapat perbedaan pelafalan antara Dzalika dan Dhalika, namun keduanya sahih dan tidak mengubah makna pokok ayat tersebut. Perbedaan semacam ini dipelihara agar bacaan dan makna tetap autentik sesuai apa yang diajarkan Rasulullah SAW.

2. Sistem Transmisi dan Sanad dalam Qira’at
Salah satu metode pelestarian bacaan Al-Qur’an yang paling kuat dalam sejarah adalah sistem transmisi melalui sanad. Sanad adalah rangkaian perawi atau guru yang meriwayatkan bacaan Al-Qur’an dari seorang guru ke guru berikutnya secara langsung hingga sampai kepada Rasulullah SAW.
Dalam sistem ini:

a. Seorang murid (talibul ilmi) belajar langsung dari guru melalui talaqqi dan musyafahah, yaitu membaca dan mendengarkan bacaan Al-Qur’an secara lisan dari seorang guru bersanad.

b. Guru tersebut memiliki sanad yang bersambung (muttashil) hingga ke Rasulullah SAW. Sanad ini dicatat secara rinci dan ketat oleh para ulama Qira’at.

c. Qira’at yang dapat diterima adalah Qira’at yang memenuhi syarat mutawatir, yaitu diriwayatkan oleh banyak orang dalam setiap generasi, sehingga tidak mungkin adanya kesalahan atau kebohongan.
Sistem transmisi ini terbukti efektif menjaga orisinalitas bacaan Al-Qur’an selama lebih dari 14 abad. Setiap Qari’ yang ingin mendapatkan izin mengajarkan Qira’at tertentu harus melalui proses talaqqi, hafalan, dan ujian ketat hingga memperoleh ijazah dan sanad resmi.

3. Peran Para Qari’ dan Lembaga Pendidikan Qira’at
Pelestarian bacaan Al-Qur’an melalui Ilmu Qira’at tidak akan berjalan tanpa adanya peran aktif para Qari’ dan lembaga pendidikan. Para Qari’ adalah penjaga lisan umat Islam, yang tidak hanya membaca Al-Qur’an dalam berbagai forum, tetapi juga mengajarkan ragam Qira’at kepada generasi berikutnya.
Peran para Qari’:

a. Mengajarkan Qira’at sesuai dengan sanad dan metode talaqqi-musafahah.
b. Menjadi pengawas bacaan di masyarakat, terutama di masjid, pesantren, dan madrasah.
c. Mengembangkan metode pengajaran Qira’at baik secara tradisional maupun modern. Peran lembaga pendidikan Qira’at:
a. Menyediakan pendidikan formal dan informal untuk Ilmu Qira’at.
b. Menjadi pusat sertifikasi sanad dan ijazah Qira’at.
c. Mengadakan pelatihan dan musabaqah Qira’at (MTQ) untuk membumikan bacaan Al- Qur’an yang bersanad di tengah masyarakat.

Di Indonesia, pesantren tahfidz Al-Qur’an dan lembaga tahsin serta Ma’had Qira’at menjadi ujung tombak pelestarian Qira’at Sab‘ah maupun ‘Asharah. Lembaga seperti LIPIA Jakarta, Ma’had Aly Qira’at Yogyakarta, dan berbagai pondok pesantren tahfidz di berbagai daerah turut menjaga keberlangsungan Ilmu Qira’at di Nusantara.

4. Pelestarian melalui Tulisan (Manuskrip, Mushaf Qira’at) dan Media Digital
Selain melalui lisan, bacaan Al-Qur’an dengan berbagai Qira’at juga dipelihara melalui tulisan. Sejak masa sahabat hingga kini, para ulama telah menulis kitab-kitab Qira’at, mushaf Qira’at, dan karya-karya tafsir berbasis Qira’at.
Pelestarian melalui tulisan:
a. Manuskrip kuno seperti Mushaf Utsmani dan berbagai manuskrip mushaf dengan Qira’at Warasy, Qira’at Duri, atau Qira’at Qalun masih dapat ditemukan di museum- museum Islam.
b. Kitab Qira’at seperti Asy-Syatibiyyah, Ad-Durrah al-Mudhiyyah, An-Nashr fi al-
Qira’at al-‘Ashr, yang hingga kini dijadikan rujukan di pesantren dan Ma’had Qira’at.
c. Mushaf cetak saat ini juga dicetak sesuai riwayat Qira’at masing-masing. Misalnya, Mushaf Warasy di Maroko-Aljazair, Mushaf Hafsh di Timur Tengah dan Asia Tenggara.
Pelestarian melalui media digital: Seiring perkembangan teknologi, pelestarian bacaan Al-Qur’an kini juga dilakukan melalui berbagai platform digital:

a. Aplikasi Al-Qur’an digital seperti Ayat, iQuran, Quran.com, yang menyediakan fitur Qira’at Sab‘ah dan ‘Asharah.
b. Rekaman suara Qari’ bersanad yang tersedia di YouTube, Spotify, dan platform audio lainnya.
c. E-book dan kitab digital Ilmu Qira’at yang bisa diakses oleh pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum.

Dengan demikian, pelestarian bacaan Al-Qur’an melalui Ilmu Qira’at tidak hanya dilakukan secara tradisional tetapi juga beradaptasi dengan kemajuan zaman, memastikan kemurnian bacaan tetap terjaga.

D. Tantangan dan Solusi Pelestarian Bacaan Qira’at
Pelestarian bacaan Qira’at dalam tradisi keislaman merupakan hal yang sangat penting, mengingat Qira’at adalah variasi bacaan Al-Qur’an yang memiliki sanad otentik dan diakui dalam disiplin ilmu Ulumul Qur’an. Di balik urgensinya, pelestarian bacaan Qira’at juga menghadapi berbagai tantangan yang perlu segera dicarikan solusi yang tepat. Berikut beberapa tantangan utama dan solusi strategis yang dapat dilakukan:

1. Minimnya Pemahaman Masyarakat Terhadap Qira’at
Tantangan: Sebagian besar masyarakat Muslim saat ini belum memiliki pemahaman yang cukup tentang apa itu Qira’at, jenis-jenisnya, serta kedudukannya dalam ilmu Al- Qur’an. Banyak yang masih mengira bahwa bacaan Al-Qur’an hanya memiliki satu cara baca yang benar, tanpa mengetahui bahwa ada beberapa Qira’at yang diakui secara syar’i dengan sanad yang mutawatir. Ketidaktahuan ini membuat Qira’at selain yang umum dipakai di masyarakat menjadi asing dan kurang diminati. Hal ini juga dipengaruhi oleh keterbatasan akses literatur dan minimnya forum kajian Qira’at terbuka untuk masyarakat awam.

Solusi: Diperlukan sosialisasi dan edukasi secara massif melalui berbagai media dakwah, baik di masjid, pesantren, sekolah, hingga media sosial, tentang pentingnya ilmu Qira’at dan keberagamannya. Para ulama, akademisi, dan ustaz harus aktif mengenalkan konsep dasar Qira’at kepada masyarakat secara bertahap. Misalnya, dengan membuat video pendek, artikel populer, hingga seminar daring tentang Qira’at yang dikemas dengan bahasa ringan namun berbobot. Selain itu, menghadirkan kajian khusus ilmu Qira’at di komunitas- komunitas mengaji dan halaqah bisa menjadi langkah efektif agar masyarakat lebih memahami bahwa keberagaman Qira’at adalah kekayaan warisan Islam yang harus dijaga.

2. Dominasi Satu Qira’at (Misalnya Hafs ‘an ‘Ashim) dalam Masyarakat
Tantangan: Realitas di banyak negara Muslim, khususnya di Indonesia, memperlihatkan bahwa Qira’at Hafs ‘an ‘Ashim menjadi bacaan yang paling dominan. Hal ini menyebabkan Qira’at lain seperti Warasy, Qalun, atau Shu’bah menjadi jarang dipelajari, bahkan di kalangan santri sekalipun. Dominasi satu Qira’at ini secara tidak langsung menimbulkan kesan bahwa Qira’at lain seolah-olah ‘asing’ atau tidak diperlukan, padahal semua Qira’at yang mutawatir memiliki nilai otentik dan keutamaan masing-masing.
Solusi: Revitalisasi kajian Qira’at di lembaga-lembaga pendidikan formal dan non- formal perlu segera dilakukan. Misalnya, pesantren dan madrasah bisa mulai mengenalkan Qira’at yang lain selain Hafs sejak jenjang diniyah atau tahfizh. Lembaga pendidikan tinggi Islam, seperti UIN atau IAIN, dapat membuka program studi atau mata kuliah khusus tentang Qira’at al-Qur’an. Selain itu, dibuat juga forum musabaqah atau lomba membaca Al-Qur’an dengan berbagai Qira’at agar eksistensinya tetap hidup di tengah masyarakat.

Membangun persepsi positif bahwa keberagaman Qira’at bukan untuk membingungkan, melainkan memperkaya khasanah ilmu Al-Qur’an, juga sangat penting dilakukan.

3. Upaya Revitalisasi Kajian Qira’at di Dunia Pendidikan dan Pesantren
Tantangan: Meskipun pesantren dikenal sebagai pusat pengkajian Al-Qur’an, tidak semua pesantren memiliki program khusus pembelajaran Qira’at. Banyak pesantren yang hanya fokus pada satu Qira’at (biasanya Hafs ‘an ‘Ashim) tanpa mengenalkan ragam bacaan lain. Selain itu, minimnya guru atau qari’ bersanad yang mampu mengajarkan berbagai Qira’at menjadi kendala serius bagi pelestarian bacaan ini.
Solusi: Dibutuhkan program pelatihan dan sertifikasi guru Qira’at bersanad agar semakin banyak tenaga pengajar yang memiliki kemampuan mengajarkan berbagai ragam Qira’at. Pemerintah dan organisasi keislaman bisa bekerja sama dengan perguruan tinggi atau pesantren besar yang sudah memiliki tradisi pengajaran Qira’at untuk mengadakan workshop, seminar, atau pelatihan intensif tentang ilmu Qira’at. Selain itu, pesantren dan sekolah Islam diharapkan mulai memasukkan materi Qira’at ke dalam kurikulum, baik sebagai mata pelajaran wajib atau kegiatan ekstrakurikuler. Pemberian beasiswa bagi santri yang ingin mendalami Qira’at ke luar negeri, seperti Mesir, Maroko, atau Yaman, juga bisa menjadi upaya strategis untuk melahirkan generasi ahli Qira’at di masa depan.

4. Digitalisasi dan Dokumentasi Qira’at dalam Era Modern
Tantangan: Di era digital saat ini, keberadaan dokumentasi bacaan Qira’at dalam format digital masih sangat terbatas, baik berupa audio, video, maupun aplikasi interaktif. Kebanyakan aplikasi Al-Qur’an digital hanya menyediakan satu versi bacaan Hafs ‘an ‘Ashim, sementara Qira’at lain belum banyak tersedia. Akibatnya, masyarakat sulit untuk mengenal dan mempelajari Qira’at selain yang umum beredar. Kurangnya digitalisasi ini juga berisiko terhadap pelestarian bacaan Qira’at di masa depan, karena generasi muda lebih dekat dengan media digital daripada literatur cetak.

Solusi: Perlu dilakukan digitalisasi bacaan Qira’at secara massif, baik dalam bentuk rekaman audio bersanad, video tutorial Qira’at, hingga pembuatan aplikasi Al-Qur’an digital yang menyediakan opsi bacaan berbagai Qira’at mutawatir. Misalnya, sebuah aplikasi Al- Qur’an bisa dibuat dengan fitur pilihan Qira’at pengguna dapat memilih membaca atau mendengarkan bacaan Al-Qur’an versi Hafs, Warasy, Qalun, Shu’bah, dan lainnya. Selain itu, diperlukan platform digital yang mengarsipkan manuskrip kuno dan kitab-kitab Qira’at agar mudah diakses oleh masyarakat luas. Upaya digitalisasi ini bisa dilakukan oleh lembaga keislaman, pesantren, kampus, atau kerja sama dengan perusahaan pengembang aplikasi Islami.

KESIMPULAN
Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam memiliki keautentikan dan kemurnian yang terjaga sejak pertama kali diturunkan hingga saat ini. Salah satu aspek penting dalam pelestarian Al-Qur’an adalah keberagaman cara membacanya yang dikenal dengan istilah Ilmu Qira’at. Ilmu ini tidak hanya membahas ragam bacaan, tetapi juga menjadi bagian integral dari kajian Ulumul Qur’an yang memperkuat legitimasi bacaan Al-Qur’an sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada para sahabatnya. Melalui kajian Ulumul Qur’an, Ilmu Qira’at diposisikan sebagai salah satu cabang ilmu yang tidak hanya memiliki dimensi linguistik, tetapi juga historis dan teologis.

REFERENSI
Ad-Dani, Abu Amr. 1995. Al-Taysir fi Al-Qira’at Al-Sab‘. Beirut: Dar al-Kutub al- ‘Ilmiyyah.
Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih Al-Bukhari. Kitab Fadhail Al-Qur’an.
Al-Dhahabi, Ahmad bin Muhammad. 1970. Tārīkh al-Qur’ān. Beirut: Dar al-Ma‘rifah.
Al-Hafizh, Zainuddin. 2023. Ilmu Qira’at Digital: Peluang dan Tantangan. Bandung: Maktabah Al-Furqan.
Al-Jazari, Muhammad bin. 1990. An-Nashr fi al-Qira’at al-‘Ashr. Beirut: Dar al-Kutub al- ‘Ilmiyyah.
Al-Maqri, Ahmad bin Muhammad. 2003. Jazariyah wa Syarahnya. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah.
Maarif, A. Syafii. 2017. Islam dalam Bingkai Keindonesiaan dan Kemanusiaan. Jakarta: Gramedia.
Muslim bin Al-Hajjaj. Shahih Muslim. Kitab Shalat Al-Musafirin.
Nashiruddin, Muhammad. 2021. Digitalisasi Ilmu Qira’at di Era Modern. Jakarta: Pustaka Al-Hikmah.
Shalih bin Abdul Aziz. 2001. Ilmu Qira’at dan Perkembangannya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Shihab, M. Quraish. 1999. Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat. Bandung: Mizan.

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.