Renata Aprilia Gunawan, Ahmad Fauji, Mohamad Asharf Ramadhan
Dosen Pengampu: DIAN EKA PRASTIWI S.H., M.H.
Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Pamulang
[email protected]
ABSTRACT
The rapid and significant growth of Islamic banking must be supported by quality human resources. People need legal certainty to maintain social order. Sometimes, people make rules to legitimize their actions or to create new interpretations of the law. Therefore, strict laws are needed to control people from coming to apologetic conclusions. Islam gives humans the law of Allah as a guide in the world and life here after. Islamic banking is a national banking system based on Islamic law. Islamic banking is established based on the Islamic economic system. It aims not only for profit but for the welfare of society.
Keywords: Periodization, Islamic Economics, Islamic Banking Law
ABSTRAK
Pertumbuhan perbankan Islam yang cepat dan siqnificant harus didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas. Orang membutuhkan kepastian hukum untuk menjaga ketertiban sosial. Terkadang, orang membuat aturan untuk melegitimasi tindakan mereka atau untuk menciptakan interpretasi hukum yang baru. Karena itu, hukum yang ketat diperlukan untuk mengendalikan orang agar tidak sampai pada kesimpulan yang meminta maaf. Islam memberi manusia hukum Allah sebagai pedoman di dunia dan kehidupan di sini setelahnya. Perbankan syariah adalah sistem perbankan nasional berdasarkan hukum Islam. Perbankan Islam didirikan berdasarkan sistem ekonomi Islam. Ini bertujuan tidak hanya untuk keuntungan tetapi untuk kesejahteraan masyarakat.
Kata Kunci : Periodisasi, Ekonomi Islam, Hukum Perbankan Syariah
PENDAHULUAN
Bank syariah adalah salah satu bentuk dari perbankan nasional yang dasar operasionalnya berdasarkan pada syariat (hukum) Islam. Bank syariah dikembangkan sebagai lembaga bisnis keuangan yang melakukan aktifitas usahanya berjalan bersama dengan prinsip-prinsip dasar dalam ekonomi Islam. Tujuan ekonomi Islam dalam bank syariah tidak selalu berfokus pada tujuan komersial yang terlihat pada percapaian keuntungan maksimal, namun serta perannya dalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakat luas. Keterlibatab untuk turut serta dalam menjadikan kesejahteraan masyarakat itu adalah gambaran peran bank syariah dalam pelaksanaan fungsi sosialnya. Tujuani sosial yang paling jelas terlihat di salah satunya di wujudkan melalui kegiatan penghimpunan dan penyaluran zakat, infak, sedekah, hibah dan wakaf (ZISW). Selain daripada itu, bank syariah juga turut mengeluarkan zakat dari keuntungan operasinya dan memberikan pembiayaan kebijakan (qardh). Fungsi sosial ini diharapkan akan memperlancar alokasi dan distribusi dana sosial yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Di Indonesia, bank syariah pertama kali didirikan pada tahun 1992 ialah bank muamalat. Meskipun perkembangannya sedikit lambat apabila dibandingkan dengan negara-negara muslim lainnya, perbankan syariah di Indonesia akan terus berkembang bila pada tahun 1992-1998 hanya terdapat satu unit bank syariah di Indonesia, maka pada tahun 1999 jumlahnya semakin bertambah menjadi tiga unit. Pada tahun 2000, bank syariah maupun bank konvensional yang membuka unit usaha syariah telah meningkat menjadi 6 unit. Sedangkan jumlah BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah) sudah mencapai 86 unit dan masih akan bertambah. Di masa yang mendatang, jumlah bank syariah ini akan selalu meningkat sejalan dengan masuknya pemain-pemain baru, bertambahnya jumlah kantor cabang bank syariah yang telah eksis, atau juga dengan dibukanya Islamic Window di bank-bank konvensional.
Dari sebuah riset penelitian yang telah dilakukan oleh Karim Business Consulting, diproyeksikan jika total aset bank syariah di Indonesia akan tumbuh sebesar 2850% selama 8 tahun, atau rata-rata tumbuh 356.25% tiap tahunnya. Sebuah pertumbuhan aset yang sangat mengagumkan. Tumbuh kembangnya aset bank syariah ini disebabkan dari adanya kepastian disisi regulasi serta berkembangnya pemikiran masyarakat tentang keberadaan bank syariah.
Perkembangan perbankan syariah ini pastinya harus didukung oleh sumber daya insani yang mengakomodir dengan baik, baik dari segi kualitas maupun jumlahnya. Tapi realitas yang sudah ada menunjukkan bahwa masih banyak sumber daya insani yang selama ini berkecimpung di institusi syariah tidak mempunyai pengalaman akademis maupun praktis dalam Islamic Banking. Keadaan ini pasti cukup signifikan berdampak produktifitas dan profesionalisme perbankan syariah itu sendiri. Dan inilah memang yang harus mendapatkan perhatian dari kita semua, yaitu menciptakan sumber daya insani yang bisa mengamalkan ekonomi syariah di semua sektor. Karena sistem yang baik tidak mungkin bisa berjalan jika tidak didukung oleh sumber daya insani yang baik.
Dari uraian latar belakang yang telah dipaparkan maka permasalahan yang dapat diambil ialah: Bagaimana periodisasi perkembangan hukum perbankan syariah di indonesia.
TINJAUAN PUSTAKA
Pelopor perbankan syariah di Indonesia ialah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) adalah beberapa pengusaha muslim. Bank ini pernah terdampak oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an yang membuat ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awalnya. Selanjutnya IDB memberikan tambahan dana kepada bank ini dan pada periode 1999- 2002 bisa bangkit lagi dan menghasilkan laba. Sekarang keberadaan bank syariah di Indonesia sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Pada tahun 2007 ada 3 institusi bank syariah di Indonesia, mereka adalah Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Selain itu di bank umum yang sudah mempunyai unit usaha syariah adalah 25 bank, diantaranya adalah bank besar seperti halnya Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). Sistem syariah juga sudah diterapkan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah. Dan pada tahun 2012, ada 11 BUS, 24 UUS dan 155 BPRS Syariah.
Dimulainya sejarah yang sangat krusial guna mencapai cita-cita umat muslim dalam perekonomian Islam yaitu dengan pembentukannya Bank Pembangunan Islam/IDB (Islamic Development Bank), berlandaskan Deklarasi yang dikeluarkan oleh Konferensi Menteri Keuangan kalangan Negara Islam, yang tergabung dalam OKI, yang dilaksanakan di Jeddah, pada tahun 1973, dan resmi dibuka pada pada tanggal 20 Oktober 1975.
Tidak lama setelah didirikannya Islamic Develepmen Bank (IDB), telah banyak membantu berdirikan bank-bank Islam diberbagai negara. Untuk pengembangan sistem ekonomi syariah, institut ini membangun sebuah institut penelitian dan pelatihan untuk pengembangan riset dan pelatihan ekonomi Islam, baik itu pada bidang perbankan ataupun keuangan secara garis. Lembaga ini disingkat IRTI (Islamic Researc Training Institute).
Berdirinya Islamic Develepmen Bank (IDB) sudah banyak memotivasi negara Islam untuk mendirikan lembaga keuangan syariah. Karena itu, komite ahli IDB pun bekerja sangat keras dalam menyiapkan panduan perihal pendirian, peraturan dan pengawasan bank syariah. Kerja keras mereka akhirnya membuahkan hasil. Pada akhir periode 1970 dan awal 1980, bank syariah bermunculan di Mesir, Sudan, Negara-negara Telik, Pakistan Malaysia, Bangladesh dan Turki.
Pendirian bank syariah di Indonesia telah lama diidam-idamkan oleh Umat Islam, hal ini terkuak dalam keputusan Majlis Tarjih Muhammadiyah yang dilaksnakan di Sidoarjo, Jawa Timur pada tahun 1968, dalam poin no 4 yang telah diputuskan, Majlis Tarjih menyarankan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mengusahakan terciptanya konsepsi sistem perekonomian, khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam.
Kata Bank berasal dari kata banque dalam bahasa Prancis, dan dari banco dari bahasa Itali, yang berarti peti/ lemari atau bangku. Kata peti atau lemari sebagai isyarat fungsi sebagai tempat untuk penyimpanan benda-benda berharga, seperti peti uang, peti emas atau yang lain sebagainya. Secara universal artian Bank Islam (Islamic Bank) yaitu bank yang pengoperasiannya disamakan dengan prinsip syariat Islam. Dewasa ini sudah bervariasi istilah yang diberikan untuk menyebut entitas Bank Islam selain daripada istilah Bank Islam itu sendiri, yaitu Bank Tanpa Bunga (Interest-Free Bank), Bank Tanpa Riba (Lariba Bank), dan Bank Syari’ah (Shari’a Bank). Di Indonesia secara teknis yuridis penyebutan Bank Islam menggunakan istilah resmi “Bank Syari’ah”, atau yang secara lengkap disebut juga dengan “Bank Berdasarkan Prinsip Syari’ah”.
Perkembangan bank syariah di dunia dan di Indonesia masih mengalami beberapa permasalahan yang timbul akibat bank syariah hadir di tengah perkembangan dan praktik perbankan konvensional yang sudah dikenal dalam kehidupan khalayak luas. Kendala ini tidak terlepas dari belum tersedianya sumber daya manusia secara memadai dan peraturan perundang- undangan, meskipun telah banyak kajian yang mencoba untuk mempermudah penjelasan tentang pelaksanaan operasional perbankan syariah.
Jika mengingat bahwa di tiap-tiap negara, khususnya yang masyarakat mayoritas muslim, tidak memiliki infrastruktur pendukung dalam operasional perbankan syariah secara merata. Konsekuensi perkembangan di tiap-tiap negara tentunya akan berdampak, baik langsung maupun tidak langsung terhadap perkembangan perbankan syariah di dunia.
Ide suatu sistem ekonomi Islam berawal dari keprihatinan dunia Islam tentang penerapan sistem bunga pada bank konvensional yang oleh sebagian kalangan muslim yang dianggap tergolong dalam kategori riba. Maka karena itu pada dasawarsa 70-an, saat pertama kali muncul gagasan mengenai sistem ekonomi Islam dalam Konferensi Internasional perihal Ekonomi Islam di Mekkah pada tahun 1976.
Walaupun masyarakat indonesia adalah masyarakat muslim terbesar di Dunia, kehadiran bank yang berdasarkan syariah masih tergolong baru, yakni baru pada awal tahun 1990-an. Tapi pembahasan mengenai bank syariah sebagai basis ekonomi Islam sudah mulai dilakukan pada awal tahun 1980. Sedangkan Ide untuk mendirikan bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990.
Terbitnya bank syariah pertama di Indonesia yang menjadi hasil tim perbankan MUI ialah dengan dibentuknya PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang akte pendiriannya ditandatangani tanggal 1 November 1991. Dewasa ini BMI telah mempunyai puluhan cabang yang tersebar dibeberapa kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Makasar dan banyak kota lainnya.
Selain BMI, sekarang sudah muncul Bank Syariah milik pemerintah seperti Bank Syariah Mandiri (BSM). Yang selanjutnya berdiri Bank Syariah sebagai cabang dari bank konvensional yang telah ada, seperti Bank BNI, Bank IFI, Bank BPD Jabar, Bank-bank Syariah lain yang direncanakan akan membuka cabang adalah BRI, Bank Niaga dan Bank Bukopin.
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa jenis bank jika dilihat dari cara mentukan harga terbagi menjadi dua macam, yaitu bank yang berdasarkan bank konvensional dan bank yang berdasarkan prinsip syariah. Perbedaaan antara kedua jenis bank ini ialah dalam hal penentuan harga, baik untuk harga jual maupun harga beli. Dalam bank konvensional penentuan harga selalu dilandaskan kepada bunga, sedangkan dalam bank syariah dilandaskan kepada konsep Islam yaitu kerjasama dalam skema bagi hasil, baik untung maupun rugi.
Pada awal mulanya kegiatan bank syariah yang pertama sekali dilakukan ialah di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940an. Kemudian disusul di Mesir pada tahun 1963 berdiri Islamic Rural Bank di desa It Ghamr Bank. Bank ini berjalan di pedesaan mesir dan masih berskala relatif kecil.
Keberadaan bank syariah nyatabta tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, namus juga bank milik non muslim. Sekarang bank Islam sudah tersebar diberbagai negara- negara muslim dan non muslim, baik di benua Amerika, Australia dan Eropa. Bahkan juga sudah banyak perusahaan keuangan dunia seperti ANZ, Chase Chemical Bank dan Citibank telah membuka cabang yang berdasarkan syariah.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Perkembangan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia Kata Hukum (al-hukm) yang berarti menetapkan atau memutuskan sesuatu, sedangkan artian hukum dari sudut pandang terminologi artinya menetapkan hukum terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan perbuatan manusia (Burhanuddin Susanto, 2008:7) dalam perihal ini berarti penetapan hukum yang berkaitan dengan Perbankan.
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 pengertian Bank adalah berupa badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkanya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk- bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf hiduporang banyak (Pasal 1 Angka 2). Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya (Pasal 1 angka 1).
Ekonomi syari’ah adalah, “perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah” (lihat Penjelasan Pasal 49 huruf i Undang-Undang No. 3 Tahun 2006). Prinsip dasar syari’ah yang membedakan ekonomi syari’ah dengan ekonomi konvensional adalah ridha,(kebebasan berkontrak), ta’awun, bebas riba, bebas gharar, bebas tadlis, bebas maisir, objek yang halal dan amanah.
Bank syariah terdiri dari dua kata, yaitu (a) bank, dan (b) syariah. Kata bank bermakna suatu lembaga keuangan yang berfungsi suatu perantara keuangan dari dua pihak, yaitu pihak yang berkelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana. Kata syariah dalam versi bank syariah di Indonesia adalah aturan perjanjian berdasarkan yang dilakukan oleh pihak bank dan pihak lain untuk penyimpangan dana dan/ atau pembiayaan kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai dengan hukum islam.
Penggabungan kedua kata dimaksud, menjadi “bank syariah”. Bank syariah adalah suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara bagi pihak yang berkelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana untuk kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai dengan hukum islam. Selain itu, bank syariah biasa disebut Islamic banking atau interest fee banking, yang merupakan suatu system perbankan dalam pelaksanaan operasionalnya tidak menggunakan sistem bunga (riba), spekulasi (maisir), dan ketidak pastian atau ketidak jelasan (gharar).
Sama seperti dengan bank konvensional, bank syariah juga menawarkan nasabah dengan banyak variasi produk perbankan. Hanya saja perbedanya dengan bank konvensional ialah dalam hal penentuan harga, baik terhadap harga jual maupun harga belinya. Produk-produk yang ditawarkan sudah tentu sangat islami, termasuk dalam memberikan pelayanan terhadap nasabahnya. Berikut ini jenis-jenis produk bank syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut: Al-wadi’ah (Simpanan), Pembiayaan dengan bagi hasil, Bai’al-Murabahah, Bai’as-salam, Bai’ Al-istihna’, Al- Ijarah (Leasing), Al-Wakalah (Amanat), Al-Kafalah(Garansi), Al-Hawalah, Ar-Rahn. (Kamsir, 2002:179-180)
Bank Syariah secara yuridis formal di Indonesia memiliki dasar diantaranya:
a) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan
b) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan
c) Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia
d) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia
e) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas
f) Undang-Undang Nomor7tahun1989 tentangPeradilan Agama
g) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Urgensi Undang-Undang Perbankan Syariah
Bank syariah merupakan salah satu intrumen yang digunakan untuk menegakkan aturan-aturan ekonomi Islam. Sebagai bagian dari sistem ekonomi, lembaga itu adalah bagian dari keseluruhan sistem sosial. Maka dari itu keberadaannya harus dilihat dalam konteks keseluruhan keberadaan masyarakat (manusia), juga nilai- nilai yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Tapi pada lain sisi tujuan ekonomi syariah nyatanya memiliki kesamaan dengan tujuan hukum. Menurut Gustav Radbruch, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian Hukum. Sedangkan menurut Prof. Subekti, Hukum memiliki tujuan untuk mengabdi pada tujuan negara yangmana disebut mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan melewati penyelenggaraan keadilan dan ketertiban. Sehingga adanya hukum dalam perbankan syariah adalah perwujudan dari tujuan negara Indonesia. Berdasarkan hal itu dapat diketahui bahwa tujuan ekonomi syariah dan tujuan hukum mempunyai satu persamaan yaitu hendak mewujudkan suatu keadilan dan kesejahteraan didalam masyarakat.
Bisnis yang berlandaskan dengan syariah di negeri ini tampak mulai tumbuh. Pertumbuhan itu terlihat jelas pada sektor keuangan. Dimana kita sudah mencatat tiga bank umum syariah, 78 BPR Syariah dan lebih dari 2000 unit Baitul Mal wa Tamwil. Lembaga ini sudah mengelola berjuta bahkan bermiliar rupiah dana masyarakat sesuai dengan menggunakan prinsip syariah. Lembaga keuangan itu wajib beroperasi secara ketat berdasarakn prinsip-prinsip syariah. Prinsip ini sangat berbeda dengan prinsip yang dianut oleh lembaga keuangan non syariah. Adapun prinsip-prinsip yang dirujuk adalah:
- Larangan menerapkan bunga pada semua bentuk dan jenis transaksi;
- Menjalankanaktivitasbisnisdanperdaganganberdasarkan pada kewajaran dan keuntungan yang halal;
- Mengeluarkan zakat dari hasil kegiatannya;
- Larangan menjalankan monopoli; dan
- Bekerjasama dalam membangun masyarakat, melalui aktifitas bisnis dan perdagangan yang tidak dilarang oleh Islam.
Ada kalanya hati dan pikiran sudah cukup lama terperangkap oleh sistem ribawi, ide bank Islam yang ditimbulkan oleh Majelis Ulama Indonesia seakan- akan membuat umat Islam kesulitan mencari rujukan. Alhamdulillah, UU Perbankan No. 7 tahun 1992 memberikan kesempatan berdirinya bank syariah. Sekarang, setelah bank syariah beroperasi tujuh tahun dan UU perbankan No. 10 Tahun 1998 diterbitkan, sejumlah bank akan mengubah sistem operasinya menjadi bank syariah, baik secara global ataupun hanya mendirikan cabang-cabang syariah. Sekali lagi umat Islam gamang mencari rujukan bagaimana mengkonversi bank-bank umum menjadi bank syariah.
Sebenarnya, ada beberapa pengalaman yang dapat dirujuk. Sudan dan Iran dapat dijadikan rujukan bagaimana mereka mengkonversi sistem perbankan konvensional menjadi perbankan syariah. Berkiblat pada pengalaman Iran, konversi ini bisa dilaksanakan dengan beberapa tahapan. Pertama, konversi sisi liabilitas (tabungan, deposito). Pada 1983, pemerintah Iran melaksanakan kegiatan konversi ini “dalam satu hari”, yakni dengan mengumumkan bahwa bank sudah tidak membayar bunga, tapi dengan bagi hasil. Akan tetapi, sisi aset baru benar-benar dapat di konversi seluruhnya pada 1986, yang artinya akan memakan waktu tiga tahun, tahap demi tahap.
Kedua, mengkonversi kredit-kredit yang berdasarkan kepemilikan antiva tetap menjadi skim murabahah (jual beli). Ini juga perlu dinegosiasikan akad barunya dengan debitor. Ketiga, mengkonversi L/C, Bank Garansi dan produk yang berdasarkan fee menjadi skim joala dan ijarah. Keempat, mengkonversi kredit kepemilikan rumah menjadi skim musyarakah mutanakisah. Kelima, mengkonversi kredit modal kerja menjadi Mudharabah dan musyarakah. Keenam, mengkonversi pinjaman murni menjadi qard. Ke tujuh, mengkonversi skim pasar uang antar bank menjadi sesuai syariah.
Lahirnya UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan, telah memungkinkan bank syariah beroperasi sepenuhnya sebagai Bank Umum Syariah (BUS) atau dengan membuka Unit Usaha Syariah (UUS). Lahirlah Bank Syariah Mandiri (konversi dari Bank Susila Bakti) serta UUS Bank IFI. Di akhir tahun 1999, total aset bank syariah di Indonesia mulai mencapai Rp 1,12 triliun atau sekitar 0,11% yang dibandingkan dengan dengan aset bank konvensional. Selanjutnya, muncul beberapa bank syariah yang lain, sehingga pada desember 2002 terdapat 2 BUS dan 6 UUS, dengan jumlah aset mencapai Rp 4,05 triliun. Pada 16 Desember 2003, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang haramnya bunga bank yang mengakibatkan terjadinya unorganic grawth. Hingga Desember 2004, total bank syariah mencapai 3 BUS dan 15 UUS dengan total aset Rp 15,33 triliun. Perbankan Syariah dalam Peraturan Pemerintah
Sekurang-kurangnya terdapat tiga Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU No.7/1992 antara lain: PP No.70/1992 tentang Bank Umum, PP No.71/1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat dan PP No.71/1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Disebutkan pula dalam pasal 5 ayat (3) PP No.70/1992 bahwa: “Bank Umum yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil, dalam rancangan anggaran dasar dan rencana kerja harus secara tegas mencantumkan kegiatan usaha Bank yang semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil”.
Kemudian dalam pasal 6 ayat (2) PP No.71/1992 ten- tang Bank Perkreditan Rakyat dibutuhkan bahwa: “Bank Per- kreditan Rakyat yang akan melakukan kegiatan usaha ber- dasarkan prinsip bagi hasil harus secara tegas mencantumkan kegiatan usaha bank yang semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil dalam rancangan anggaran dasar dan rencana ker- janya.” Peraturan ini memberikan kesempatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menjalankan fungsinya berlandaskan prinsip bagi hasil. Adapun PP No.72/1992 lebih banyak mengatur peraturan yang lebih bersifat teknis bagi penyelenggaraan operasional bank syariah, yang mencakup atas pelayanan dan jasa perbankan syariah dalam kegiatan usaha bank syariah diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Perbankan Syariah dalam Peraturan Bank Indonesia PBI yang lahir setelah 1 november 2004 harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU No. 10 tahun 2004. Karena PBI tidak termasuk dalam hierarki hukum nasional. Oleh karena itu, proses kelahirannya, PBI harus ada perintah dari peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam pasal 7, yaitu UUD, Perpu, UU, PP, dan Perpres 4 UU No. 10 Tahun 2004).
Dalam UU Perbankan Syariah banyak pasal-pasal yang memerintahkan “ketentuan lebih lanjut mengenai hal tertentu diatur dalam PBI.” Terdapat 21 ketentuan dalam UU Perbankan Syariah yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut hal tertentu dalam PBI.
Beberapa peraturan Bank Indonesia dalam perbankan syariah:
- PBI No.6/24/PBI/2004 tentang bank umum yang melaksnakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
- PBI No.7/35/PBI/2005 tentang perubahan atas peraturan bank Indonesia No. 6/24/PBI/2004 tentang bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
- PBI No.9/19/PBI/2007 tentang pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syariah.
Dewan Syariah Nasional (DSN)
Dewan Syariah Nasional (DSN) merupakan dewan yang dibentuk oleh MUI guna menangani problematika yang berkaitan dengan kegiatan lembaga keuangan syariah. DSN adalah bagian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berwenang mengembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi dan reksadana, pegadaian syariah dan pasar modal syariah. Badan ini memiliki pelaksana harian yang disebut dengan badan pelaksana harian Dewan Syariah Nasional (DSN) merupakan badan yang sehari-hari melakukan tugas DSN. Selanjutnya DSN ini menciptakan dewan syariah yang melakukan keputusan DSN yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Anggota DSN berisikan para ulama, praktisi dan pakar dalam bidang- bidang yang berkaitan dengan perekonomian dan syariah muamalah. Anggota DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI untuk masa bakti 4 tahun. DSN adalah satu-satunya badan yang memiliki kewenangan mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah serta mengawasi penerapan fatwa dimaksud oleh lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia.
Salah satu tujuan fatwa DSN ialah memproteksi operasional lembaga keuangan syariah agar bisa berfungsi sesuai dengan kaidah-kaidah syariah. Fatwa-fatwa yang dikeluarkan DSN terpusat pada bidang ekonomi syariah. Keberadaan fatwa DSN menjadi signifikan dalam pembangunan hukum ekonomi syariah di Indonesia maka fatwa-fatwa ekonomi syariah dikeluarkan oleh DSN sebenarnya memiliki hubungan dengan materi yang dibahas dalam KHES. Selanjutnya, fatwa-fatwa DSN juga menggambarkan harapan masyarakat akan landasan hukum dan tindakan dalam melakukan syariah. Maka dari itu, dalam beberapa bidang dan pasal-pasal tertentu, fatwa DSN disalim begitu saja dengan beebrapa perubahan yang sifatnya redaksional.
Jumlah DSN di masing-masing lembaga keuangan syariah mengakibatkan beragam cara dalam memberikan fatwa syariah hal itu adalah suatu hal yang harus disyukuri, tetapi juga diwaspadai. Kehati-hatian itu berhubungan dengan adanya kemungkinan munculnya fatwa yang berbeda-beda dari masing- masing oleh DSN. Dampaknya akan membingungkan umat dan nasabah dilembaga keuangan syariah. Oleh karena itu, MUI sebagai payung dari lembaga dan organisasi ke- Islaman di tanah air, menganggap perlu di bentuknya satu dewan syariah yang bersifat nasional dan membawahi seluruh lembaga keuangan, termasuk di dalamnya bank- bank syariah. Lembaga ini kemudian dikenal dengan Dewan Syariah Nasional (DSN).
PENUTUP
Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan jika: Perbankan syariah atau perbankan Islam merupakan suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berlandaskan hukum Islam (Syariah). Periodisasi perkembangan hukum dalam perbankan syariah juga menjadi salah satu faktor menonjolnya aset perbankan syariah dalam ekonomi syariah dibandingkan dengan produk ekonomi syariah lain. Untuk menggapai akselerasi perekonomian syariah Indonesia, seharusnya keberhasilan hukum dalam mengembangkan perbankan syariah bisa menjadi contoh produk ekonomi syariah lain untuk berkembang. Hal ini dikarenakan hukum dapat memberikan keuntungan yang besar secara langsung maupun tidak langsung bagi seluruh pihak dalam ekonomi syariah. Hukum dalam ekonomi syariah juga bisa berperan sebagai peraga untuk memenuhi, melindungi dan memajukan hak setiap rakyat Indonesia atas kesejahteraan dan keadilan melalui perekonomian syariah. Hal ini merupakan tantangan bagi pemerintah/policy maker untuk dapat membuat peraturan.
REFERENSI
Abdul Ghofur Anshori, Kapita Selekta Perbankan Syariah di Indone- sia, UII Press, Yogyakarta, 2008.
Adiwarman Karim, Bank Islam (Analisis Fiqih dan Keuangan), IIIT (The International Institute of Islamic Thought) Indonesia, Jakarta, 2003.
Adiwarman A. Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, Gema Insani Press, Jakarta, 2001.
Ahmad Supriyadi, Bank Syariah (Studi Perbankan Syariah dengan Pendekatan Hukum), Idea Press Yogyakarta, 2011.
Ahmad Hasan Ridwan, Manajemen Baitul Mal wa Tamwil, CV. Pustaka Setia, Bandung, 2013.
Burhanuddin Susanto,Hukum Perbankan Syariah di Indonesia,UII Pres,Yogyakarta, 2008.
Dwi Suwiknyo, Jasa-jasa Perbankan Syariah, Pustaka Pelajar, Yo- gyakarta, 2010. Fathurrahman Djamil, Hukum Ekonomi Islam (Sejarah, Teori dan Konsep), Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam (Suatu Pengantar), Ekoni- sia, Yogyakarta, 2002.
Juhaya S. Pradja, Ekonomi Syariah, CV. Pustaka Setia, Bandung, 2012.
Kamsir, Dasar-dasar Perbankan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakar- ta, 2004.
Khaerul Umam, Manajemen Perbankan Syariah, CV Pustaka Setia, Bandung. Marulak Pardede & Ahyar, Problem Dual Banking System, dalam Buletin Hukum Perbankan & Kebanksetralan Vol. 3 – 1 April 2005.
Mervyn K. Lewis&Latifa M. Algaoud, Perbankan Syariah (Prinsip, Praktik, dan Prospek), PT. Serambi Ilmu Semesta, Jakarta, 2005.
Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, PT Citra Aditya Bhakti,Bandung: 2003.
- Nur Yasin, Hukum Ekonomi Islam (Geliat Perbankan Syariah di Indonesia), UIN-Malang Press. 2009.
- Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktek, Gema In- sani, Jakarta, 2002.
Nurul Hak, Ekonomi Islam Hukum Bisnis Syariah (Mengupas Ekonomi Islam, Bank Islam, Bunga Uang dan Bagi Hasil, Wakaf Uang dan Sengketa Ekonomi Syariah), Teras, Yog- yakarta, 2011.
Said Sa’ad Marthon, Ekonomi Islam di Tengah Krisis Ekonomi Glob- al, Zikrul Hakim, Jakarta. 2007.
Sri Indah Nikensari, Perbankan Syariah (prinsip, sejarah & aplikasin- ya), PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang. 2012.
Zainul Arifin, Memahami Bank Syariah: Lingkup, Peluang, Tantan- gan dan Prospek, Alfabet, Jakarta, 1999.
Zainuddin Ali. Hukum Perbankan Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.