• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Jurnal Politik Hukum Indonesia

Editor Redaksi
20 Januari 2025
in Artikel
Waktu Membaca:9 menit membaca
A A

Widya Meilani1
Magister Ilmu Hukum Universitas Panca Budi
[email protected]1, [email protected]2, [email protected]3

Abstract

Children are a mandate and gift from God Almighty that is inherent in dignity and dignity as a human being who is upheld and every child born must get his rights. Child Protection is the government’s effort to reform laws that aim to ensure the fulfillment of children’s rights to grow, develop and participate optimally, in accordance with human dignity and protection and violence.

The identification of the issues raised in this study are:
1) How is the legal and political regulation of child protection in Indonesia?,
2) How is the implementation of the political politics of child protection in Indonesia?,
3) What are the policies that can be carried out by the government in providing protection to children in the future?
The approach method used in the preparation of this study is a normative juridical
approach, with secondary data as the source.

Keywords: Political Law, Child Protection, In Indonesia

A. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Anak adalah amanah dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dalam pada hakikatnya sebagai manusia dijunjung tinggi dan setiap anak yang lahir harus mendapatkan perhatian dan kasih sayang. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 yang mengemukakan tentang prinsip prinsip umum perlindungan anak yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang dan menghargai partisipasi anak-anak4. Akan tetapi hingga keluarnya Undang-Undang Perlindungan Anak dan sampai sekarang, kesejahteraan anak masih jauh dari yang diharapkan.

Implementasi yang terjabar di dalam usaha perlindungan anak memiliki cakupan yang luas, mengingat kesejahteraan anak tidak hanya tentang kebutuhan sosial dan ekonomi saja, tetapi juga aspek lainnya, seperti perlindungan dibidang peradilan, anak terlantar, anak jalanan, anak korban kekerasan baik fisik maupun seksual dan sebagainya. Pemikiran ini memang sejalan dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan bahwa perlindungan anak adalah:

”Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”

Arti, makna, hakikat dan tujuan perlindungan anak ini setidaknya mempertegas bahwa anak-anak perlu mendapat jaminan perlindungan, baik sosial, budaya, ekonomi, politik maupun hukum. Hal ini bertujuan supaya anak dalam perkembangannya memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang sesuai kemampuan intelektualnya, dan melalui kemampuan tersebut, anak diharapkan dapat beradaptasi dengan sesamanya ataupun orang tua dan manusia lain sesuai harkat dan martabatnya.

2. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang diangkat dalam penulisan ini ialah:
1) Bagaimana regulasi politik hukum perlindungan anak di Indonesia?
2) Bagaimana implementasi politik hukum perlindungan anak di Indonesia?
3) Bagaimanakah kebijakan yang diambil pemerintah dalam melindungi anak-anak dimasa yang akan datang?

B. PEMBAHASAN

1. Regulasi Politik Hukum Perlindungan Anak di Indonesia

Menurut Sunaryati Hartono dalam bukunya yang berjudul “Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional” menyatakan bahwa hukum merupakan alat atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dapat dipergunakan untuk mencapai cita- cita bangsa dan tujuan negara3. Politik hukum sebagai legal policy (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama dalam rangka mencapai tujuan negara. Instrumen hukum yang mengatur perlindungan hak-hak anak terdapat dalam konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak (convention on the rights of the child) Tahun 1989, yang diratifikasi oleh lebih 191 negara, termasuk Indonesia sebagai anggota PBB melalui keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Dengan demikian, Konvensi PBB tersebut telah menjadi dasar hukum di Indonesia dan mengikat seluruh warga Negara Indonesia.

Berikut regulasi politik hukum perlindungan anak di Indonesia:
a). Konvensi Hak Anak. Konvensi Hak Anak dinyatakan berlaku di Indonesia sejak tanggal 5 Oktober 1990.
b). Undang-Undang No. 3 Tahun 1999 tentang Pengadilan Anak. Dikeluarkannya undang-undang tersebut untuk menangani kasus-kasus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
c). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pada tahun
d). 1999, Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
e). Hak Asasi Manusia yang di dalamnya juga mengatur tentang hak asasi anak melalui beberapa pasal.
f). UU No.1 Tahun 2016 merupakan perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Tujuan dibentuknya Undang Undang tentang Perlindungan Anak adalah untuk melindungi anak dari kekerasan fisik, emosional, social dan seksual, penelantaran, tindakan membahayakan, Eksploitasi ekonomi, seksual, dan diskriminasi karena latar belakang ekonomi, politis, agama, sosial budaya dan orang tuanya sehingga hak anak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal terwujud dan menjadi Generasi Emas Indonesia yang berkualitas, berakhlak, dan sejahtera.

2. Implementasi Politik Hukum Perlindungan Indonesia

Perlindungan terhadap anak merupakan hal yang harus didapatkan oleh setiap anak. Sehubungan dengan hal tersebut, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pernyataan dari pasal tersebut menunjukkan tidak ada perbedaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan bagi semua warga negara baik wanita, pria, dewasa dan anak anak dalam mendapatkan perlindungan hukum. Berbagai kebijakan pemerintah dalam memberi perlindungan hukum bagi setiap anak telah di tetapkan, namun tampaknya masih jauh dari apa yang diharapkan. masih dirasa lemahnya perlindungan hukum terhadap anak baik sebagai korban maupun sebagai pelaku tindak pidana.

a. Anak sebagai pelaku tindak pidana
Masih lemahnya perlindungan hukum terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Seperti halnya kasus pada tahun 2005-2006 yang menjadi perhatian publik, seorang anak SD umur 8 tahun dari Langkat Sumatera Utara yang harus berkali-kali mengikuti persidangan karena memukul teman sekolahnya. Namun yang menjadi permasalahan adalah layakkah seorang anak berumur 8 tahun dihadapkan dimuka pengadilan. Lebih dari 4000 kasus di Indonesia dilaporkan ke Pengadilan setiap tahunnya atas kejahatan ringan seperti pencurian dimana anak tidak mendapatkan pembelaan dari pengacara maupun stakeholder terkait sehingga akhirnya sembilan dari sepuluh anak dijebloskan ke dalam penjara atau rumah tahanan. Serta didapati tahanan anak digabung bersama tahanan dewasa7. Kondisi ini tentu saja sangat menghawatirkan karena banyak anak-anak yang terpaksa dihadapkan dengan proses peradilan. Seharusnya setiap anak yang terlibat tindak pidana harus diperlakukan secara manusiawi, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangannya serta penghargaan terhadap pendapat anak8.

b. Anak sebagai korban tindak pidana
Masih banyaknya kasus kekerasan terhadap anak. Hal tersebut dilihat dari banyaknya rekam jejak kekerasan terhadap anak, seperti:

1. Kasus Pedofilia Robot Bebek,
2. Kasus Pedofilia Babe,
3. Kasus Pedofilia di Jakarta International School,
4. Kasus Pedofilia Emon, Kasus Kasus Cabul Guru SD,
5. Perkosaan terhadap Anak Kelas 2 SD,
6. Bisnis Seksual oleh Ayah Kandung,
7. Kekerasan Seksual terhadap Anak Jalanan.

Dari berbagai kasus kekerasan terhadap anak di atas, menunjukkan semakin maraknya kasus kekerasan yang terjadi akhir-akhir ini, terutama kekerasan seksual sehingga menjadi perhatian publik. Agar perlindungan terhadap anak lebih maksimal pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perpu) tentang tindakan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan sekarang sudah disahkan menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

3. Kebijakan yang dapat dilakukan Pemerintah dalam memberikan Perlindungan Terhadap Anak di masa yang akan datang Istilah “kebijakan hukum pidana” menurut Barda Nawawi Arief dapat pula disebut dengan istilah “politik hukum pidana”. Dalam pustakaan asing, istilah “politik hukum pidana” ini sering dikenal dengan berbagai istilah, antara lain “penal policy”, “criminal law policy” atau “strafrechtspolitiek”. Lebih lanjut lagi

Barda Nawawi Arief mengemukakan bahwa pengertian kebijakan atau politik hukum pidana dapat dilihat dari politik hukum maupun dari politik kriminal. Kejahatan termasuk bidang kebijakan kriminal (criminal policy). Kebijakan kriminal ini pun tidak terlepas dari kebijakan yang lebih luas yaitu kebijakan sosial (social policy) yang terdiri dari kebijakan /upaya-upaya untuk kesejahteraan sosial (sosial welfare policy) dan kebijakan/upaya-upaya untuk perlindungan masyarakat (social defence policy)11. Arah kebijakan hukum bertujuan menjadikan hukum sebagai aturan yang memberikan perlindungan bagi hak-hak warga Negara dan menjamin kehidupan generasi dimasa depan12. Oleh karena itu, sistem hukum tiap negara dalam praktiknya terus mengalami pembaharuan.

a. Pembaharuan hukum di Indonesia.
Usaha pembaharuan hukum di Indonesia yang sudah dimulai sejak lahirnya UUD 1945 tidak dapat dilepaskan dari landasan dan sekaligus tujuan nasional yang ingin dicapai seperti telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 194513 . Tujuan nasional itu tertuang dalam Alenia Ke empat Pembukaan UUD 1945. Jadi, terlihat dua kata kunci dari Jurnal Hukum Sehasen Vol.1 No.2 Nov Tahun 2017 tujuan nasional “Perlindungan Masyarakat”/social dan yaitu defence “Kesejahteraan Masyarakat”/social welfare. Tujuan nasional itu tentunya merupakan garis kebijakan umum yang menjadi landasan dan sekaligus tujuan politik hukum di Indonesia. Ini pulalah yang seharusnya menjadi landasan dan tujuan dari setiap usaha pembaharuan hukum, termasuk pembaharuan hukum pidana, dalam hal ini tujuan penanggulangan kekerasan kejahatan terhadap anak maupun anak sebagai pelaku tindak pidana.

Kekerasan terhadap anak harus segera ditindaklanjuti secara maksimal, terutama terhadap kekerasan seksual. Kekerasan seksual dipandang sebagai kejahatan yang hanya menjadi urusan privat (individu korban), namun harus dijadikan sebagai problem publik, karena kejahatan ini jelas-jelas merupakan bentuk perilaku yang menonjolkan nafsu, dendam dan superioritas yakni siapa yang kuat itulah yang berhak mengorbankan orang lain Sejalan dengan itu, Nusryahbani Kantjasungkana mengemukakan bahwa masalah perkosaan atau kekerasan seksual tidak dapat lagi dipandang sebagai masalah antar individu belaka, tetapi merupakan problem sosial yang terkait dengan masalah hak asasi manusia, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan terhadap segala bentuk penyiksaan, kekerasan, kekejaman dan pengabaian martabat manusia. Kekerasan anak dan penanganannya selama ini menjadi salah satu indikasi dan bukti lemahnya perlindungan (pengayoman) hak asasi dari tindakan kekerasan terhadap anak. Sehingga diperlukan suatu kebijakan pembaharuan hukum pidana dalam rangka menanggulangi kejahatan kekerasan terhadap anak.

b. Pengembangan konsep diversi dan restorative justice dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana anak di Indonesia.
Pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan bernegara memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada masyarakat. Untuk itu, pemerintah melakukan berbagai upaya kebijakan teragenda dalam program pembangunan nasional. Pendekatan terhadap upaya penanggulangan kejahatan harus dilakukan secara integral karena persoalan kejahatan merupakan persoalan kemanusiaan dan sosial. Pendekatan hanya melalui penerapan hukum pidana semata-mata tidaklah tepat, karena penerapan hukum pidana mempunyai keterbatasan16. Diversi merupakan kebijakan yang dilakukan untuk menghindarkan pelaku dari sistem peradilan pidana formal. Diversi dilakukan untuk memberikan perlindungan dan rehabilitasi (protection and rehabilitation) kepada pelaku sebagai upaya untuk mencegah anak menjadi pelaku kriminal dewasa. Prinsip utama pelaksanaan konsep diversi yaitu tindakan persuasif atau pendekatan dan pemberian kesempatan kepada pelaku untuk berubah. Petugas juga harus menunjukkan pentingnya ketaatan kepada hokum dengan cara pendekatan persuasif dan menghindarkan penangkapan dengan menggunakan tindakan kekerasan dan pemaksaan untuk melaksanakan diversi. Restorative justice adalah proses penyelesaian yang dilakukan diluar system peradilan pidana (criminal justice system) dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga korban dan pelaku, masyarakat, serta pihak-pihak yang berkepentingan dengan suatu tindak pidana yang terjadi untuk mencapai kesepakatan dan penyelesaian.

Konsep restorative justice dianggap cara berfikir baru dalam memandang sebuah tindak kejahatan yang dilakukan oleh seorang manusia. Konsep restorative justice mempunyai suatu kerangka pikir dalam upaya mencari alternatif penyelesaian terhadap kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak tanpa hukuman pidana. Alternatif penyelesaian yang dilakukan sebagai sebuah upaya menciptakan keadilan yang berperikemanusiaan.

c. Penegakan hukum yang mewujudkan keadilan substantif
Kendatipun sulit untuk mewujudkan keadilan substantif, bangsa Indonesia tetap harus optimis bahwa keadilan substantif itu dapat diwujudkan dalam penegakan hukum karena kita memiliki tekad yang kuat untuk mendudukkan Pancasila sebagai rechtsidee dan paradigma pembangunan hukum.

Menurut Mochtar Kusumaatmadja17, hukum sebagai alat pembaruan dalam masyarakat yang sedang membangun itu dapat pula merugikan sehingga harus dilakukan dengan hati-hati, Shidarta, dkk, 2012, Mochtar Kusuma Atmadja dan teori hukum pembangunan eksistensi dan implikasi, Epistema Institute, Jakarta, hal. 21 oleh sebab itu penggunaan hukum itu harus dilakukan dengan hati-hati oleh sebab itu penggunaan hukum itu harus dikaitkan juga dengan segi-segi sosiologi, antropologi, dan kebudayaan. Sejalan dengan itu, menurut Prof. Mahfud MD menyatakan bahwa sebagai paradigma pembangunan hukum, Pancasila memiliki sekurang-kurangnya 4 kaidah penuntun yang harus dijadikan pedoman dalam pembentukan dan penegakan hukum di Indonesia, diantaranya

1. Hukum harus melindungi segenap bangsa dan menjamin keutuhan bangsa dan karenanya tidak ada hukum yang menanamkan benih disintegrasi;
2. Hukum harus menjamin keadilan sosial dengan memberikan proteksi khusus bagi golongan lemah agar tidak tereksploitasi dalam persaingan bebas melawan golongan yang kuat;
3. Hukum harus dibangun secara demokratis sekaligus membangun demokrasi sejalan dengan nomokrasi (negara hukum);
4. Hukum tidak boleh diskriminatif berdasarkan ikatan primodial apapun dan harus mendorong terciptanya toleransi beragama berdasarkan kemanusiaan dan keberadaban.
Keempat kaidah yang harus dipatuhi dalam penegakan hukum tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum harus mengutamakan rasa keadilan dan hati nurani. Apabila penerapan peraturan hukum tidak menunjukkan rasa keadilan dan hati nurani maka secara prinsip penegak hukum dapat melakukan nonenforcement of law dengan perkataan lain peraturan tersebut dapat dilanggar.

C. Penutup

Kesimpulan Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:
1. Regulasi politik hukum perlindungan anak di indonesia
Dimulai dengan adanya Konvensi Hak Anak yang dinyatakan berlaku di Indonesia sejak tanggal 5 Oktober 1990, lalu Undang-Undang No. 3 Tahun 1999 tentang Pengadilan Anak, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, sampai pada dikeluarkannya 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

2. Implementasi politik hukum perlindungan anak di Indonesia
masih jauh dengan yang diharapkan, masih lemahnya pemberian perlindungan hukum terhadap anak baik sebagai korban maupun sebagai pelaku tindak pidana. Kebijakan yang dapat dilakukan pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap anak yang akan datang dengan upaya pembaharuan hukum di Indonesia, pengembangan konsep diversi dan restorative justice dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana anak di Indonesia, dan penegakan hukum yang mewujudkan keadilan substantif.

D. DAFTAR PUSTAKA

Desy Maryani, Dosen Fakultas Hukum Universitas Dehasen BengkuluRika Saraswati, 2015, Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung hal.1;
Rika Saraswati, 2015, Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung hal.1;
Satjipto Rahardjo, 1991, Ilmu Hukum, Cet III, Citra Aditya Bakti, Bandung hal.352- 353;
Mahfud MD Politik Hukum di Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta hal.1;
Maidin Gultom, 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan Refika Aditama, Bandung hal.13;
Badan Pembinaan Hukum Nasional Pasal 5 ayat (1);
Nasir Djamil, Op. Cit, hal.2;
Marlina, 2012, Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diiversi
dan Restorative Justice Refika Aditama, Bandung, hal.11;
Ismantoro Dwi Yuwono, 2015, Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual
Terhadap Anak PT Buku Seru, Jakarta, hal.107-103;
Barda Nawawi Arief, 2014 Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan
Penyusunan Konsep KUHP Baru Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, hal.26;
Barda Nawawi Arief, 2014 Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana
Dalam Penanggulangan Kejahatan Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, hal.77;
Marlina, Op. Cit, hal.1;
Barda Nawawi Arief, 2015 Tujuan dan Pedoman Pemidanaan (Perspektif Pembaharuan
dan Perbandingan Hukum Desy Maryani Pidana) Pustaka Magister, Semarang, hal.34;
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, 2011, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan
Seksual Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan Refika Aditama, Bandung, hal. 62;
Eko Prasetyo dan Suparman Marzuki, 1997, Perempuan Dalam Wacana Pemerkosaan PKBI- DIY Yogyakarta, hal.178;
Barda Nawawi Arief, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan
Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 44-45;
Shidarta, dkk, 2012, Mochtar Kusuma Atmadja dan teori hukum pembangunan eksistensi dan implikasi, Epistema Institute, Jakarta, hal.21;
Mahfud MD, 2011, dkk, Satjipto Rahardjo dan Hukum Progresif Urgensi dan Kritik, Epistema Institute, Jakarta, hal.46.

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.