• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

MITOS DAN FAKTA BPJS; MENGUPAS TUNTAS KESALAHPAHAMAN STIGMA UMUM MASYARAKAT

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849
e-ISSN: 2548-1398
Vol. 6, No. 7, Juli 2021

MITOS DAN FAKTA BPJS; MENGUPAS TUNTAS KESALAHPAHAMAN STIGMA UMUM MASYARAKAT

Birgita Audrey Br. Tarigan¹, Putri Gabriella Purba², Dra. Berlianti, M.SP.3, Dr. Hairani Siregar, S.Sos, M.SP.4
Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
Universitas Sumatera Utara

Email: ¹ [email protected], ² [email protected], 3 [email protected], 4 [email protected]

Abstrak

BPJS Kesehatan, sebagai lembaga publik yang mengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sering kali diselimuti oleh mitos dan kesalahpahaman. Banyak peserta tidak menyadari kewajiban membayar iuran, menyebabkan penunggakan yang signifikan. Selain itu, meskipun pemerintah menjamin kesehatan, hanya peserta terdaftar yang mendapatkan manfaat, sehingga hak atas kesehatan bagi non-peserta sering terabaikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengupas tuntas kesalahpahaman umum terkait BPJS Kesehatan, dengan fokus pada tantangan implementasi dan keadilan akses layanan Kesehatan.
Kata kunci: badan penyelenggara jaminan kesehatan, kualitas pelayanan, prioritas layanan

Abstract
The Health Insurance Agency, as a public institution that manages the National Health Insurance (JKN), is often shrouded in myths and misconceptions. Many participants are unaware of their contribution obligations, leading to significant arrears. In addition, although the government guarantees health, only registered participants receive benefits, so the right to health for non-participants is often overlooked. This study aims to explore common misconceptions about BPJS Kesehatan, focusing on implementation challenges and equity in access to health services.

Keywords: health insurance agency, service quality, service priority

PENDAHULUAN
Masalah kesalahpahaman yang menjadi stigma masyarakat mengenai BPJS Kesehatan di Indonesia telah menjadi isu penting dalam masyarakat, dimana banyak mitos beredar yang dapat memengaruhi pemanfaatan layanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengupas tuntas mitos serta fakta terkait BPJS Kesehatan, dengan fokus pada kesalahpahaman umum yang sering muncul. Sebelum ini, beberapa studi menunjukkan bahwa masyarakat sering kali menganggap layanan BPJS lambat dan tidak memadai, padahal prosedur pelayanannya serupa dengan asuransi kesehatan lainnya. Penelitian ini akan menguji hipotesis bahwa pemahaman yang salah tentang BPJS Kesehatan menghambat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang seharusnya mereka terima.

Sejak diluncurkannya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2014, BPJS Kesehatan telah menjadi salah satu pilar utama dalam sistem kesehatan di Indonesia. Namun, meskipun tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan, banyak mitos dan kesalahpahaman yang beredar di kalangan masyarakat mengenai program ini. Hal ini dapat mengakibatkan stigma negatif dan ketidakpercayaan terhadap layanan yang disediakan, serta berpotensi menghambat partisipasi masyarakat dalam program ini.

Beberapa penelitian sebelumnya telah mengidentifikasi berbagai kesalahpahaman yang umum terjadi tentang BPJS Kesehatan. Misalnya, sebuah studi oleh Rahmawati (2020) menunjukkan bahwa banyak peserta BPJS Kesehatan yang percaya bahwa mereka tidak akan mendapatkan layanan medis yang berkualitas, padahal BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan untuk memastikan standar pelayanan yang baik. Selain itu, penelitian oleh Sari dan Prabowo (2021) menemukan bahwa anggapan bahwa BPJS Kesehatan hanya melayani pasien dengan penyakit ringan juga sangat umum. Padahal, program ini dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi semua peserta, termasuk penyakit berat.

BPJS Kesehatan, sebagai lembaga penyelenggara jaminan sosial kesehatan di Indonesia, memiliki sejarah yang panjang dan berakar sejak era kolonial Belanda. Jaminan kesehatan pertama kali diperkenalkan setelah kemerdekaan pada tahun 1949, dengan fokus awal pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan keluarganya. Pada tahun 1968, pemerintah telah membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) untuk mengatur pemeliharaan kesehatan bagi PNS dan pensiunan.

Seiring waktu, BPDPK bertransformasi menjadi Perum Husada Bhakti pada tahun 1984, dan kemudian menjadi PT Askes (Persero) pada tahun 1992. PT Askes mulai melayani masyarakat yang lebih luas, termasuk program untuk masyarakat miskin. Pada tahun 2011, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mengubah PT Askes menjadi BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan resmi beroperasi pada 1 Januari 2014 dengan tujuan untuk memberikan jaminan kesehatan yang komprehensif bagi seluruh rakyat Indonesia melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

METODE
Metode yang digunakan dalam pengelolaan BPJS Kesehatan adalah sistem jaminan sosial yang berbasis pada prinsip asuransi sosial. Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga negara Indonesia melalui mekanisme iuran yang dibayarkan oleh peserta.

BPJS Kesehatan menerapkan prosedur berjenjang dalam pelayanan, di mana peserta harus melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes 1) sebelum mendapatkan rujukan ke rumah sakit. Ini memastikan bahwa layanan kesehatan dapat diakses secara adil dan merata, serta mengurangi beban biaya bagi Masyarakat.

HASIL DAN PEMBAHASAN
BPJS Kesehatan, atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, merupakan program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat. Namun, masih banyak mitos dan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat mengenai BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan sebagai program jaminan kesehatan nasional di Indonesia, seringkali dikelilingi oleh mitos dan kesalahpahaman. Salah satu mitos umum adalah bahwa layanan BPJS lambat dan tidak memadai. Faktanya, waktu tunggu lebih terkait dengan jumlah pasien, bukan sistem BPJS itu sendiri. Mitos lain menyatakan bahwa BPJS tidak menanggung penyakit serius. Sebaliknya, BPJS menanggung berbagai penyakit, termasuk kanker dan operasi besar, asalkan mengikuti prosedur rujukan yang benar. Selain itu, ada anggapan bahwa rumah sakit lebih mengutamakan pasien swasta. Namun, semua pasien, tanpa memandang jenis asuransi, menerima perawatan sesuai kondisi medis mereka.adapun beberapa mitos dan fakta yang beredar yaitu:

1. BPJS Kesehatan Tidak Menjamin Semua Pengobatan.
Faktanya adalah BPJS Kesehatan memberikan jaminan untuk berbagai jenis layanan kesehatan, termasuk rawat inap, rawat jalan, dan tindakan medis tertentu. Namun, ada juga beberapa layanan dan obat yang tidak termasuk dalam cakupan, seperti layanan estetika atau pengobatan alternatif tertentu. Penting bagi para peserta untuk dapat memahami manfaat yang tercakup dalam program dan merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku.

2. Peserta BPJS Kesehatan Hanya Bisa Mengakses Rumah Sakit Tertentu.
Faktanya Peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses berbagai fasilitas kesehatan, termasuk puskesmas, klinik, dan rumah sakit yang terdaftar dalam jaringan BPJS. Selain itu, peserta memiliki kebebasan untuk memilih kelas perawatan sesuai dengan jenis kepesertaan mereka—baik itu Penerima Bantuan Iuran (PBI), kelas I, II, atau III. Informasi lengkap tentang fasilitas kesehatan yang dapat diakses dapat ditemukan di situs resmi BPJS Kesehatan.

3. BPJS Kesehatan Hanya untuk Masyarakat Miskin.
Faktanya adalah BPJS Kesehatan tidak hanya ditujukan untuk masyarakat miskin. Program ini menawarkan tiga kategori peserta: PBI (Penerima Bantuan Iuran) bagi masyarakat kurang mampu, serta kelas I dan II bagi masyarakat menengah hingga masyarakat yang mampu. Siapa saja dapat mendaftarkan diri sebagai peserta, tanpa memandang latar belakang ekonomi, selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

4. Proses Pengajuan Klaim Selalu Rumit.
Faktanya adalah meskipun ada beberapa prosedur yang harus diikuti, BPJS Kesehatan telah berupaya menyederhanakan proses pengajuan klaim. Peserta hanya perlu mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan saat menggunakan layanan kesehatan. Di era digital sekarang ini, banyak proses yang telah dipermudah melalui aplikasi BPJS Kesehatan, sehingga peserta dapat mengecek status klaim dengan lebih mudah.

5. Peserta BPJS Kesehatan Tidak Dapat Mendapatkan Layanan Darurat.
Faktanya adalah peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan layanan darurat kapan saja, di mana saja, tanpa perlu menunjukkan kartu peserta di awal. Dalam keadaan darurat, rumah sakit wajib memberikan pelayanan tanpa syarat. Namun, setelah kondisi stabil, pasien diharuskan untuk melanjutkan pengobatan sesuai prosedur BPJS yang berlaku.

6. Iuran BPJS Kesehatan Selalu Naik Setiap Tahun.
Faktanya adalah kenaikan iuran BPJS Kesehatan tergantung pada keputusan pemerintah dan evaluasi keuangan BPJS. Ada kalanya iuran dapat naik, tetapi juga ada kalanya tidak. Peserta harus selalu mengikuti informasi resmi dari BPJS Kesehatan untuk mendapatkan informasi terbaru tentang iuran. Selain itu, perbedaan utama antara kelas perawatan di BPJS Kesehatan dan asuransi swasta yaitu, terletak pada biaya premi, pilihan rumah sakit, proses rujukan, dan manfaat yang diberikan.

– Biaya Premi Premi BPJS Kesehatan lebih terjangkau, berkisar antara Rp35.000 hingga Rp150.000 per bulan tergantung kelas (I, II, III) 12. Sebaliknya, premi asuransi swasta bervariasi dan cenderung lebih mahal, tergantung pada usia dan riwayat kesehatan peserta.

– Pilihan Rumah Sakit, Peserta BPJS hanya dapat berobat di rumah sakit rekanan dan harus mengikuti sistem rujukan berjenjang dari fasilitas kesehatan tingkat pertama. Asuransi swasta memberikan fleksibilitas lebih dalam memilih rumah sakit, termasuk akses ke fasilitas internasional.

– Proses Rujukan, BPJS Kesehatan mengharuskan peserta mendapatkan rujukan dari Puskesmas atau Faskes sebelum ke rumah sakit tingkat lanjut, yang dapat memperpanjang waktu tunggu. Asuransi swasta biasanya memungkinkan pasien untuk langsung mengakses layanan tanpa proses rujukan yang rumit.

– Manfaat yang Diberikan, BPJS akan menanggung berbagai layanan kesehatan, termasuk rawat jalan dan rawat inap, tetapi dengan batasan tertentu. Asuransi swasta sering menawarkan manfaat tambahan seperti layanan ambulans dan perawatan di luar negeri, dengan cakupan yang lebih luas.

ALUR SISTEM RUJUKAN BERJENJANG

Gambar 1. Sistem Rujukan Berjenjang

Pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis dan kemampuan dan kompetensi Fasilitas Keshatan dimulai dari FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dimana peserta terdaftar, terkecuali dalam kondisi gawat darurat medis.
Pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan perorangan terdiri dari 3 (tiga) tingkatan yaitu:

a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama; fasilitasnya disebit FKTP atau PPK-1
b. Pelayanan kesehatan tingkat kedua; dan
c. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga.

Pelayanan kesehatan tingkat pertama merupakan pelayanan kesehatan dasar yang diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama. Pelayanan kesehatan tingkat kedua merupakan pelayanan kesehatan spesialistik yang dilakukan oleh dokter spesialis atau dokter gigi, spesialis yang menggunakan pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga merupakan pelayanan kesehatan sub-spesialistik yang dilakukan oleh dokter sub spesialis atau dokter gigi sub spesialis yang menggunakan pengetahuan dan teknologi kesehatan sub-spesialistik.

Kewajiban Rujukan
Dalam menjalankan pelayanan kesehatan, fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan wajib melakukan sistem rujukan dengan mengacu pada peraturan perundangundangan yang berlaku. Peserta yang ingin mendapatkan pelayanan yang tidak sesuai dengan sistem rujukan dapat dimasukkan dalam kategori pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur sehingga tidak dapat dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.

Sanksi
Fasilitas Kesehatan yang tidak menerapkan sistem rujukan maka BPJS Kesehatan akan melakukan recredentialing terhadap kinerja fasilitas kesehatan tersebut dan dapat berdampak pada kelanjutan kerjasama. Pelayanan rujukan dapat dilakukan secara horizontal maupun vertikal.

Jenis Rujukan
Rujukan horizontal adalah rujukan yang dilakukan antar pelayanan kesehatan dalam satu tingkatan apabila perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan dan/atau ketenagaan yang sifatnya sementara atau meneta, Sedangkan Rujukan vertikal adalah rujukan yang dilakukan antar pelayanan kesehatan yang berbeda tingkatan, dapat dilakukan dari tingkat pelayanan yang lebih rendah ke tingkat pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya.
Rujukan vertikal dari tingkatan pelayanan yang lebih rendah ke tingkatan pelayanan yang lebih tinggi dilakukan apabila:
a. Pasien membutuhkan pelayanan kesehatan spesialistik atau subspesialistik;
b. Pihak yang merujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan dan atau ketenagaan.
Rujukan vertikal dari tingkatan pelayanan yang lebih tinggi ke tingkatan pelayanan yang lebih rendah dilakukan apabila:
a. Permasalahan kesehatan pasien dapat ditangani oleh tingkatan pelayanan kesehatan yang lebih rendah sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya;
b. Kompetensi dan kewenangan pelayanan tingkat pertama atau kedua lebih baik dalam menangani pasien tersebut;
c. Pasien membutuhkan pelayanan lanjutan yang dapat ditangani oleh tingkatan pelayanan kesehatan yang lebih rendah dan untuk alasan kemudahan, efisiensi dan pelayanan jangka panjang; dan/atau
d. Pihak yang merujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan sarana, prasarana, peralatan dan atau ketenagaan.
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) BPJS; atau disebut juga sebagai PPK 1 (Pusat
Pelayanan Kesahatan Pertama) untuk masyarakat Cilegon dan Serang, Banten. Krakatau Medika juga menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau disebut juga PPK 2; pada saat peserta membutuhkan tindakan rujukan spesialistik atau subspesialistik.

KESIMPULAN
BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki peran penting dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan di Indonesia. Namun, banyak mitos dan kesalahpahaman yang menghambat pemanfaatan layanan ini. Penelitian ini menunjukkan bahwa kesalahpahaman mengenai BPJS Kesehatan, seperti anggapan bahwa layanan lambat atau tidak menanggung penyakit serius, berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap program ini. Masyarakat perlu memahami bahwa BPJS Kesehatan menawarkan berbagai manfaat dan melibatkan sistem rujukan yang dirancang untuk memastikan akses yang adil.

Penting bagi peserta untuk menyadari kewajiban iuran dan memahami mekanisme layanan yang berlaku, agar dapat memanfaatkan program ini secara optimal. Dengan meningkatkan pemahaman dan mengurangi stigma negatif, diharapkan partisipasi masyarakat dalam BPJS Kesehatan dapat meningkat, sehingga tujuan utama program ini untuk memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia dapat tercapai.

UCAPAN TERIMA KASIH
Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkatNya lah penulis dapat menyelesaikan penulisan jurnal ini dan menerbitkannya. Tak lupa juga penulis ucapkan terimakasih kepada para dosen terkasih, yaitu ibu Dra. Berlianti, M.SP dan ibu Dr. Hairani Siregar, S.Sos., M.SP selaku dosen pengampu mata kuliah Asuransi Jaminan Sosial karena telah berkenan memberikan tugas dan tanggungjawab kepada penulis untuk dapat meneliti terkait BPJS. Terbitnya jurnal ini guna untuk memenuhi tugas akhir semester penulis yang juga berguna untuk menambah ilmu dan pemahaman penulis tentang bagaimana cara menulis jurnal yang baik dan benar, dan mengetahui lebih banyak mengenai asuransi masyarakat yaitu BPJS dan bagaimana pengaruhnya terhadap kesejahteraan sosial masyarakat.

Besar kemungkinan akan terdapat beberapa kesalahan yang dalam penulisan jurnal ini, dengan kerendahan hati penulis mengharapkan kesediaan pembaca untuk dapat membantu memberikan kritik dan saran yang membangun pada penulis agar kedepannya penulis dapat memperbaiki cara penulisan jurnal maupun isi dalam jurnal ini di kemudian hari. Penulis berharap jurnal ini dapat memberikan manfaat kepada para pembaca. Atas perhatian dan waktunya dalam membaca jurnal ini, penulis ucapkan terimakasih banyak, semoga kita semua diberikan kesehatan selalu.

Medan, 28 November 2024

Penulis

DAFTAR PUSTAKA
Putri, P. M., & Murdi, P. B. (2019). Pelayanan kesehatan di era jaminan kesehatan nasional
sebagai program badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan. Jurnal WacanaHukum, 25(80), 10-33061.
Setyawan, F. E. B. (2017). Analisis Penerapan Pelayanan Kesehatan Dengan Pendekatan
Dokter Keluarga Pada Masyarakat Daerah Aliran Sunga Brantas di Kota Malang
Berdasarkan Swot Analisis. Saintika Medika, 13(2), 69-75.
Putri Ririn Noviyanti. (2019). Perbandingan Sistem Kesehatan di Negara Berkembang dan
Negara Maju Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Sriwijaya.
Thabrany, H. (2009). Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional: Sebuah Policy Paper dalam Analisis Kesesuaian Tujuan dan Struktur BPJS. Universitas Indonesia, 1-47.

Nasution, B. J. (2016). Kajian Filosofis tentang Hukum dan Keadilan dari Pemikiran Klasik
Sampai Pemikiran Modern. Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 11(2), 247-274.
Budiarsih, S.H., M.Hum., Ph.D. (2020). Hukum dan Sistem Pembiayaan Kesehatan,
Surabaya, Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Undang-Undang RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang- Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional. Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang kepesertaan BPJS KesehatanKonvensi
Universal Declaration of Human Right.
https://www.pasiensehat.com/2015/10/7-fakta-ngawur-tentang-bpjs-kesehatan. https://www.alodokter.com/5-fakta-yang-harus-diketahui-tentang-bpjs-kesehatan.
Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Bontor Paolo / Desain : Ananda Syaifullah / View :

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.