
JurnalPost.com, (Jakarta, 29 Mei 2024), Kasus yang diduga terbengkalai selama bertahun-tahun akhirnya mendapatkan perhatian serius dalam Rapat Kerja Komnas HAM dan Komnas Perempuan bersama Komisi III yang dipimpin oleh Pangeran Khairul Saleh (Wakil Ketua Komisi III DPR RI) setelah penayangan film “Vina Sebelum 7 Hari” yang disutradarai oleh Anggy Umbara yang berhasil memperoleh lebih dari 4,5 juta penonton dalam 12 hari penayangan. Vina yang ternyata merupakan korban pembunuhan dan rudapaksa sebuah geng motor yang terdiri dari 11 orang di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon.
Kejadian bermula karena dendam cinta yang tidak terbalaskan. Salah satu geng motor yang bernama Egi sempat menjalin cinta bersama Vina tetapi karena suatu masalah hubungan tersebut berakhir dan berujung dendam. Amarah Egi memuncak seketika mengetahui jika Vina berencana menikah dengan pacar barunya yaitu Eki yang merupakan teman dekat dari Egi.

Pada 27 Agustus 2016 malam hari, Vina dan Eki berkeliling Kota Cirebon dan saat hendak melintasi Jalan Perjuangan, sepasang kekasih tersebut bertemu dengan geng motor Egi. Kemudian mencoba melarikan diri namun sangat disayangkan motor Eki dan Vina dilempari batu dan ditendang oleh teman-teman Egi yang mengakibatkan sepasang kekasih tersebut mengalami luka yang serius.
Dendam tak berujung, Vina juga mengalami pemerkosaan oleh 11 anggota geng motor dan setelah aksi bejat tersebut kemudian geng motor membuang tubuh Vina dan Eki di bawah jembatan dengan tujuan agar keduanya Nampak seperti mengalami kecelakaan Tunggal.
Oleh karenanya kasus yang kian tenggelam kini mencuat kebali di hadapan publik. Dimana kasus tersebut dibahas dalam rapat kerja KOMNAS HAM dan KOMNAS PEREMPUAN bersama Komisi III Pada tanggal 29 Mei 2024. Dalam rapat tersebut, Ketua KOMNAS HAM (Atnike Nova Sigiro) menekankan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia sementara Ketua KOMNAS Perempuan fokus pada dampak psikologis dan sosial yang dialami korban.
Komisi III berjanji untuk memantau perkembangan kasus ini dengan seksama tujuannya agar kasus Vina 2016 segera dapat di selesaikan. KOMNAS HAM sudah menindaklanjuti kasus tersebut sejak bulan Januari dan dalam menangani kasus tersebut KOMNAS HAM akan sangat berhati-hati. KOMNAS HAM juga akan mengkoordinasikan dengan POLDA Jawa Barat dimana KOMNAS HAM akan menggali terkait dengan fakta-fakta di lapangan terkait pembunuhan Vina yang akan dilakukan pada 30 Mei 2024.
Mengapa kasus tersebut baru diusut kembali? Atensi dalam kasus pembunuhan Vina diterima sejak tanggal 16 Maret 2016 dan KOMNAS HAM mengatakan bahwa “terbatasnya akses keluarga dalam bertemu pengacara yang menyebabkan KOMNAS HAM tidak dapat mengintervensi kasus tersebut dan diselidiki juga terdapat trauma dari ibu Korban yang menurut Kuasa Hukumnya sangat melelahkan dikarenakan ibu Korban harus mengikuti proses hukum yang berlaku”.
Komisi III DPR RI turut mendesak agar ada pembentukan tim khusus yang fokus pada penyelidikan ulang kasus Vina. Ketua Komisi III menyatakan, Kita tidak boleh mengabaikan kasus ini. Keadilan harus ditegakkan. Anggota Komisi III lainnya juga mendukung pembentukan tim investigasi untuk menelusuri bukti-bukti yang selama ini terabaikan.
Dalam pembahasan rapat tersebut Ela Novita Sandra dan Nurul Hidayah Mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2021 Universitas Muhammadiyah Malang yang kini sedang menjalankan magang di Komisi III DPR RI ikut menyoroti hal tersebut, dan berharap agar dengan Viralnya Kasus Vina ditayangkan di layar lebar cepat terusut dan terungkap. Dan keadilan harus tetap ditegakkan, karena hukum di Indonesia masih menganut “No Viral, No Justice” (Pungkas Ela dan Nurul).

Komnas ham dan komnas Perempuan menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memastikan bahwa penyelidikan berjalan transparan dan akuntabel guna menindaklanjuti kasus pembunuhan Vina dan kasus-kasus lain yang belum terungkap. Kasus ini juga menjadi pembelajaran terkait dengan tindak lanjut perlindungan kepada perempuan di masa depan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Dan rapat kerja antara KOMNAS HAM dan KOMNAS perempuan bersama Komisi III tersebut ditutup pada 29 Mei 2024 pukul 16.55 yang disahkan oleh Wakil Ketua Komisi III (Pangeran Khairul Saleh).
Penulis:
1. Ela Novita Sandra (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang)
2. Nurul Hidayah (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang)



