
Oleh: Mohammad Khodaifi Mubarak
Nim: 202310110311139
Fakultas: Hukum
JurnalPost.com – Hornby. A.S mengemukakan bahwa secara etimologis, kata “supremasi” yang berasal dari kata supremacy yang diambil dari akar kata sifat supreme, yang berarti “highest in degree or highest rank” artinya berada pada tingkatan tertinggi atau peringkat tertinggi. Sedangkan supremacy berarti “highest of authority” artinya kekuasaan tertinggi (hal 152).
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandal tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum. Dalam suatu kelampok masyarakat khususnya negara diperlukan sebuah hukum. Hukum memiliki peranan penting untuk mengatur masyarakat agar bisa tertib, aman, nyaman dan tentram.
Namun, terkadang peranan hukum yang tak kuat, sehingga masih menimbulkan celah konflik dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan suatu hal yang bisa membuat kedudukan hukum menjadi kuat, sehingga bisa mencapai suatu tujuan tertentu seperti kehidupan masyarakat yang lebih tertib, aman, nyaman dan tentram.
Supremasi hukum yang tidak berlaku kepada para pejabat. Menegakkan supremasi hukum adalah kalimat yang sering kita dengar ketika para ahli hukum atau pengamat hukum berbicara tentang hukum. Ahli ilmu hukum Satjipto Rahardjo menyebut hukum mandul ketika supremasi hukum tidak bisa ditegakkan. Profesor Mahfud MD menyebut penegakan supremasi hukum merupakan separuh dari persoalan bangsa. Ini artinya jika hukum tidak tegak, bangsa ini terpuruk. Profesor Mahfud menyatakan bahwa tidak tegaknya supremasi hukum sebagian besar ada di dunia peradilan dan birokrasi pemerintahan negara. Rusaknya negara kita bisa jadi karena ulah mereka yang ada di dunia peradilan dan birokirasi pemerintahan negara dari pusat sampai ke ranah bawah.
Jadi arti bahwa supremasi hukum harus berlaku kepada siapapun tanpa terkecuali. Agar terciptanya keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Dan masalah yang terjadi dalam supremasi hukum saat ini harus segera di perbaiki agar bangsa kita bisa menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat yang menjadi salah satu tujuan bangsa ini.



