
JurnalPost.com – Pada bulan Juni 2025, pemerintah Indonesia resmi menggulirkan lima paket stimulus ekonomi dengan total anggaran sekitar Rp24,44 triliun. Sebagian besar stimulus didanai dari APBN (Rp23,59 triliun) dan sisanya dari non-APBN (Rp0,85 triliun).
Langkah ini diambil sebagai strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal kedua tahun 2025 yang tengah menghadapi tekanan, baik dari kondisi global maupun perlambatan konsumsi domestik. Oleh karena itu, pemberian berbagai stimulus ekonomi ini ditujukan untuk menyasar berbagai sektor penting dalam perekonomian nasional guna menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.
Ketika daya beli masyarakat menurun, APBN hadir berperan sebagai bantalan untuk menjaga agar roda ekonomi tetap berputar. Dengan adanya insentif berupa paket stimulus ekonomi yang dapat mendongkrak konsumsi masyarakat, pemerintah berharap pertumbuhan ekonomi kuartal kedua tahun 2025 tetap mendekati 5%, dan angka kemiskinan serta pengangguran bisa ditekan.
Lima kebijakan paket stimulus ekonomi tersebut terdiri dari diskon tarif transportasi, diskon tarif tol, penebalan bantuan sosial dan pangan, bantuan subsidi upah, dan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK).
1. Diskon Tarif Transportasi Publik
Pemerintah memberikan subsidi berupa diskon tiket kereta api hingga 30%, PPN tiket pesawat kelas ekonomi ditanggung pemerintah (diskon sekitar 6%), dan diskon tiket kapal laut hingga 50%. Kebijakan ini dapat mendorong masyarakat bepergian selama libur sekolah, menggerakkan sektor pariwisata, perdagangan, dan transportasi. Sehingga diharapkan dapat berdampak pada peningkatkan mobilitas masyarakat, uang beredar di sektor riil bertambah, dan UMKM di daerah wisata ikut terdorong.
2. Diskon Tarif Jalan Tol
Melalui kerja sama dengan operator jalan tol, pemerintah memberikan diskon tarif tol 20% di ruas-ruas tol Trans Jawa dan Trans Sumatera selama periode libur sekolah dan Idul Adha. Kebijakan ini dapat menekan biaya perjalanan darat, memperlancar arus kendaraan, mendukung distribusi barang dan logistik. Sehingga diharapkan dapat berdampak pada penurunan baya logistik, biaya perjalanan wisata lebih terjangkau, serta peningkatan aktivitas ekonomi daerah.
3. Penebalan Bantuan Sosial dan Pangan
Pemerintah menambah bantuan kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) berupa tambahan uang Rp200.000 per bulan (selama dua bulan) dan beras 10 kg per bulan selama dua bulan. Kebijkanan ini dapat menjaga daya beli keluarga miskin dan rentan di tengah tekanan harga pangan. Sehingga diharapkan dapat berdampak pada terjaganya tingkat konsumsi rumah tangga segmen bawah terjaga, peningkatkan perputaran ekonomi lokal, dan penurunan angka kemiskinan.
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Sebanyak 17,3 juta pekerja berupah rendah (gaji di bawah Rp3,5 juta) dan 565 ribu guru honorer menerima subsidi sebesar Rp300.000 per bulan (selama dua bulan). Kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli pekerja berpenghasilan rendah, mencegah penurunan konsumsi rumah tangga kelas bawah. Tambahan pendapatan ini diharapkan langsung dibelanjakan untuk kebutuhan pokok, memperkuat konsumsi domestik.
5. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Pemerintah memperpanjang diskon 50% iuran JKK bagi perusahaan di enam sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki, makanan minuman, dan furnitur. Kebijakan ini dapat meringankan beban biaya perusahaan agar dapat mempertahankan pekerja dan menjaga kelangsungan usaha. Sehingga diharapkan dapat berdampak pada penurunan gelombang PHK di sektor padat karya, serta melindungi keberlanjutan perlindungan sosial bagi pekerja.
Paket stimulus ini diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia mendekati 5% pada kuartal kedua tahun 2025. Selain itu, stimulus ini juga berperan dalam memperkuat stabilitas ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok rentan. Dengan adanya diskon transportasi dan tarif tol, aktivitas ekonomi domestik diharapkan akan meningkat selama masa liburan sekolah. Di sisi lain, bantuan sosial dan subsidi upah akan langsung mendorong konsumsi rumah tangga. Langkah ini juga menunjukkan keberpihakan pemerintah pada kelompok rentan, pekerja berupah rendah, dan pelaku usaha padat karya, di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Oleh : Julio Maulid Borizki