MAROS, JURNALPOST.COM – Pemkab Maros telah mengeluarkan surat edaran tentang Penetapan penggunaan pakaian dinas harian (PDH) bagi PNS. Surat edaran itu menyebutkan bahwa pakaian PDH warna khaki dipakai pada hari Senin dan Selasa.
Pada hari Rabu digunakan PDH kemeja warna putih, hari Kamis digunakan PDH PDH batik khas Maros warna biru dan hari Jumat digunakan PDH batik khas Maros warna hijau toska.
“Penetapan penggunaan PDH bagi PNS Pemkab Maros ini sudah berlaku sejak Senin 29 Februari, hal ini kami sampaikan kembali agar tak ada lagi PNS yang salah kostum,” ujar Kabag Humas Pemkab Maros Kamaluddin Nur, Selasa (1/3/2016).
Untuk PNS yang melakukan kegiatan olah raga pada hari Jumat, diminta agar membawa pakaian olah raga dan kembali menggunakan PDH setelah kegiatan olahraga selesai.
Sedangkan pakaian Korpri digunakan pada Hari Kesadaran Nasional yang dilaksakan tanggal 17 setiap bulan dan peringatan Hari Korpri. Pakaian Linmas (seragam hijau) digunakan pada saat peringatan Hari Linmas atau hari-hari lainnya yang akan dijadwalkan kemudian.