28 C
Jakarta
20, April, 2024
JurnalPost.comCitizen ReporterKilas Balik Kinerja Kemendikbud Tahun 2020

Kilas Balik Kinerja Kemendikbud Tahun 2020

Oleh : Lilis Ade Mulyaningsih

JURNALPOST – Tidak terasa, sudah memasuki usia satu tahun lebih Pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berbeda dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena pada tahun tersebut, kita harus melawan tantangan dan kebiasaan baru.

Pada tahun 2020 lalu, Kemendikbud bekerja untuk memastikan peningkatan kualitas belajar mengajar pada setiap jenjang pendidikan tetap berjalan, serta memastikan bahwa segala kebutuhan di masa krisis pandemi Covid-19 tetap terpenuhi.

Sepanjang tahun 2020 Kemendikbud telah menghadirkan terobosan Merdeka Belajar episode pertama hingga episode keenam. “Prinsip dasar semua terobosan Merdeka Belajar adalah apa yang terbaik bagi para murid dan guru,” jelas menteri sebagaimana dilansir dari kemdikbud.go.id.

  1. Merdeka Belajar Episode Pertama

Pada 11 Desember 2019, Kemendikbud Nadiem Makarim meluncurkan Merdeka Belajar episode pertama. Nadiem menjelaskan ada empat program pokok kebijakan pendidikan di antaranya menghapus Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), mengganti Ujian Nasional (UN), penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan mengatur kembali Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran kedepan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” kata Mendikbud.

  1. Merdeka Belajar Episode Kedua

Dalam acara Peluncuran Kebijakan Kampus Merdeka di Gedung D Kemendikbud, Jln. Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat 24 Januari 2020 yang juga dihadiri Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf serta beberapa perwakilan dosen dan mahasiswa di Indonesia. Nadiem Makarim menyampaikan program ‘Merdeka Belajar’ episode kedua yang fokus di bidang Perguruan Tinggi (PT). Program itu dinamai ‘Kampus Merdeka’ dan memiliki empat pokok kebijakan. Pada Merdeka Belajar Episode Kedua, Kemendikbud melakukan penyesuaian di ruang lingkup pendidikan tinggi, di antaranya adalah pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi. Empat pokok kebijakan tersebut dapat diuraikan menjadi:

  1. Kebijakan pertama dalam Kampus Merdeka adalah memperbolehkan perguruan tinggi untuk membuat program studi (prodi) baru. Namun, pembuatan prodi baru itu hanya bisa dilakukan oleh perguruan tinggi yang memiliki akreditasi A dan B. “Perguruan tinggi yang punya akreditasi A dan B langsung diberikan izin membuka prodi baru.” kata Nadiem.
  2. Kebijakan selanjutnya yang disebutkan Nadiem adalah tentang sistem akreditasi perguruan tinggi. Nadiem menyebut nantinya akreditasi akan bersifat sukarela bagi setiap perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap. “Akreditasi harus mengarah ke sukarela. Semua negara maju sekarang kalau ditanya sukarela. Kalau mau ya di-prioritize, kalau nggak mau nggak apa-apa,” ucap Nadiem.
  3. Kebijakan ketiga yang dijelaskan Nadiem adalah soal kebebasan bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). Nadiem juga menyebut tidak ada pemaksaan bagi PTN BLU dan Satker yang ingin berubah menjadi PTN BH. “Bagi yang mau berubah jadi PTN BH, ini bukan pemaksaan ya, bagi yang mau saja,” ucap Nadiem.
  4. Kebijakan terakhir adalah adanya kebebasan kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi. “Kami sebagai kementerian membijakkan untuk PT memberikan hak 3 semester dari 8 semester (di kampus) itu bisa diambil di luar prodi,” ujar Nadiem.
  5. Merdeka Belajar Episode Ketiga

Dalam konferensi pers tentang ‘Sinergi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Dan Desa Berbasis Kinerja’, di Gedung Djuanda I, di Kementerian Keuangan, Jln. Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2020 yang dihadiri juga oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kemendikbud mengatakan pada Merdeka Belajar Episode Ketiga,  sebanyak 50 persen anggaran dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membiayai guru honorer.

Poin pertama dalam episode ketiga Merdeka Belajar adalah tentang penyaluran Dana BOS yang disalurkan ke sekolah. Nadiem juga mengubah penyaluran uang tersebut menjadi tiga kali setahun. “Penyaluran Dana BOS sekarang langsng ke sekolah. Jadi transfer akan secara langsung dari rekening Kemenkeu ke sekolah. Yang sebelumnya 4 kali setahun, kita ubah jadi 3 kali setahun sehingga pelaporannya lebih simpel dan sederhana,” ucap Nadiem.

Kemudian, Nadiem membuat penggunaan dana BOS menjadi lebih fleksibel bagi sekolah. Menurutnya, kebebasan sekolah dalam mengelola dana tersebut dapat membuat kualitas sekolah menjadi lebih baik. “Penggunaan bosnya juga diberikan fleksibilitas. Bagaimana kita ingin, memberikan kemerdekaan kepada kepala sekolah dan sekolah, untuk menjadi lebih baik, kalau kepala sekolahnya tidak berdaya kan untuk memberikan atau menggunakan anggarannya sesuai kebutuhan sekolah itu,” ujarnya.

Nadiem mengatakan sebelumnya batasan dari dana BOS untuk guru honorer adalah 15 persen. Kini, Nadiem menaikkan batas maksimal tersebut menjadi 50 persen. Nadiem juga memberikan otonomi kepada kepala sekolah untuk mengelola uang tersebut. Menurut Nadiem, ini merupakan langkah pertama Kemendikbud dalam mensejahterakan guru honorer. “Untuk 2020 hanya ada 1, limit yaitu itu maksimal 50% dari dana bos itulah maksimal 50% yang boleh digunakan untuk pembiayaan guru honorer. Ini adalah langkah pertama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk membantu menyejahterakan guru honorer yang memang layak mendapatkan upah lebih layak, yang berkinerja dengan baik,” ucap Nadiem.

Selanjutnya, Nadiem juga menaikkan nilai satuan dana BOS untuk tahun 2020. Kenaikan dana BOS ini berlaku dijenjang SD, SMP, SMA. “3 Kabar gembira, nilai satuan bos juga meningkat. Kata Ibu Sri ada peningkatan dana bos untuk tahun 2020, untuk SD SMP dan SMA udah naik dari tahun 2019 ke 2020 ya jadi dari total unit cost naik. Jadi akan ditingkatkan,” kata Nadiem.

Selain itu, Nadiem menegaskan pelaporan terkait Dana BOS juga akan diperketat agar lebih transparan dan akuntabel. Menurutnya, kebebasan sekolah dalam mengelola dana BOS juga harus sejalan dengan tanggung jawab dan tranparansi. “Kalau kita Memberikan otonomi, fleksibilitas, bukan berarti akuntabilitas dan transparansi tidak menjadi penting, tapi malah menjadi lebih penting. Transparansi dan akuntabilitas menjadi semakin besar, semakin banyak diberikan kebebasan dalam alokasi penggunaannya, maka makin tinggi harus transparansinya,” ujar Nadiem.

Nadiem kemudian menyinggung rencana Kemendikbud akan membuat platform teknologi untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana BOS ini. Menurutnya, pengadaan platform teknologi tersebut sedang dikerjakan di Kemendikbud.

“Arah yang kita inginkan dari dana BOS ini adalah melalui platform teknologi. ke depannya yang akan kami lakukan juga sedang dalam proses perencanaan, itu adalah bagaimana kita bisa menggunakan teknologi untuk meningkatkan transparansi daripada penggunaan dana BOS,” ujat Nadiem.

“Teknologi ini yang digunakan untuk meningkatkan kualitas pengadaan transparansi pengadaan untuk sekolah Indonesia untuk dana BOS nya. Jadi solusinya itu di teknologi, itu sedang dirancang. Itu akan makan lebih banyak waktu tapi itu yang sedang kami lakukan di Kemendikbud,” sambung Nadiem.

  1. Merdeka Belajar Episode Keempat

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Merdeka Belajar episode ke empat ‘Program atau Organisasi Penggerak’ di Gedung A Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa 10 Februari 2020 Program ini dimaksudkan untuk menggerakkan sekolah-sekolah dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM).

Salah satu poin yang ditekankan dalam kebijakan tersebut adalah program organisasi penggerak. Kemendikbud akan melibatkan organisasi masyarakat (ormas) dalam mengembangkan mutu pendidikan di Indonesia. “Nanti ketika kita berbicara sekolah penggerak ini kan sudah banyak sekali organisasi-organisasi yang sudah melakukan ini, karena pada saat ini pemerintah yang selama ini hanya melakukan sendiri sekarang ini pemerintah melibatkan organiaasi masyarakat untuk sama-sama bagaimana mencerdaskan anak bangsa,” kata Supriano.

Supriano menjelaskan setiap organisasi masyarakat dapat mendaftarkan diri untuk terlibat dalam program organisasi penggerak ini. Pemerintah juga akan memberikan dukungan dana bagi organisasi yang telah resmi bergabung. Dia menjelaskan ada 3 kategori dalam program organaisasi penggerak, yaitu Kelompok Gajah, Kelompok Macan, dan Kelompok Kijang, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Organisasi yang dapat bergabung dalam Kelompok Gajah merupakan organisasi yang sudah lama terbentuk dan memiliki hasil yang baik. Organisasi yang masuk kategori Kelompok Gajah akan dipercaya untuk mentransformasikan sekitar 100 sekolah agar menjadi sekolah penggerak. Mereka pun akan mendapatkan dukungan dana sekitar 20 miliar per tahun.

“Kelompok gajah adalah suatu organisasi yang sudah berjalan lebih dari 3 tahun dan sudah ada outputnya. Misalnya saya organisasi pendidikan. Saya melakukan pelatihan di suatu sekolah dan sudah ada hasilnya anak-anak yang memang punya prestasi yang baik, dan Kelompok gajah ini lah yang akan kita berikan bantuan 1 tahun. Dan ini maksimal bisa kita anggarkan bisa 20 miliar,” imbuhnya.

  1. Kelompok Macan diperuntukkan bagi organisasi yang masih berkembang dan memiliki perencanaan pendidikan yang baik. Organisasi kategori ini akan dipercaya memegang sekitar 21 hingga 100 sekolah serta mendapatkan dukungan dana sebesar 5 miliar per tahun.

“Kelompok macan adalah organisasi yang sudah berkembang, berumur 1 tahun, modelnya bagus, dan bisa memotivasi anak dan juga mendorong kepala sekolah serta guru untuk meningkatkan kompetensi tapi belum ada outputnya. Tapi dia sudah mempunyai model dan sudah jalan,” ujar Supriano.

  1. Kelompok Kijang adalah organisasi yang masih baru berkembang namun memiliki ide-ide menarik. Dia mengatakan Kelompok Kijang akan mendapat dukungan dana sebesar 1 miliar.

“Jadi kita tidak hanya berfokus pada organisasi yang sudah jalan saja, tapi juga memberikan kesempatan ke organisasi yang punya ide-ide dalam rangka inovasi dan proses perbaikan dalam pembelajaran di sekolah. Nah ini bisa saja antara 1 sampai 20 dan kita beri anggaran sebesar 1 miliar ya. 5 sampe 20 sekolah untuk dilakukan dan rencananya program ini selama 2 tahun,” tutur Supriano.

Supriano menjelaskan program organisasi penggerak ini sudah dibuka secara online sejak 2 Maret 2020. Dia menegaskan setiap organisasi yang telah resmi bergabung akan dipantau selama 2 tahun ke depan. “Jadi organisasi yang bisa melakukan ini, akan kita pantau dan dampingi dengan biaya yang kita sepakati selama 2 tahun. Mulai 2020 sampai 2022,” ucap Supriano.

  1. Merdeka Belajar Episode Kelima

Pada hari ini Jumat 3 Juli 2020 Kemendikbud meluncurkan Merdeka Belajar Episode 5 : Guru Penggerak, secara virtual yang dihadiri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, didampingi Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril. Acara positif juga dihadiri Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Organisasi/Asosiasi Profesi Guru, Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Insan Pendidikan di seluruh Indonesia.

“Guru Penggerak sebagai pendorong transformasi pendidikan Indonesia, diharapkan dapat mendukung pertumbuhan murid secara holistik sehingga menjadi Pelajar Pancasila, menjadi pelatih atau mentor bagi guru lainnya untuk pembelajaran yang berpusat pada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi bagi ekosistem pendidikan,” tutur Mendikbud.

Arah program Guru Penggerak berfokus pada pedagogi, serta berpusat pada murid dan pengembangan holistik, pelatihan yang menekankan pada kepemimpinan instruksional melalui pelatihan on-the-job, pendekatan formatif dan berbasis pengembangan, serta kolaboratif dengan pendekatan sekolah menyeluruh. Pelatihan kepemimpinan sekolah baru diawali dengan rekrutmen calon Guru Penggerak. Dilakukan pelatihan Guru Penggerak dengan mengikuti lokakarya pada fase pertama dan pendampingan pada fase kedua. “Siapkan diri Anda dan siapkan guru-guru terbaik di sekolah Anda untuk bergabung menjadi Guru Penggerak,” pesan Mendikbud.

Direktur Jenderal GTK, Iwan Syahril, menjelaskan proses pendidikan dan Sumber Penggerak berbasis dampak dan bukti. “Proses kepemimpinan sangat penting dan dalam proses pengembangan kepemimpinan, kami berkaca dari berbagai macam studi dan pendekatan andragogi atau pembelajaran orang dewasa bahwa kita harus lebih fokus kepada pembelajaran kerja. Artinya, pembelajaran yang relevan dan kontekstual sehingga memberi dampak sebaik-baiknya, “imbuh Iwan.

Tersedia tiga modul pelatihan:

  1. Paket Pertama adalah Paradigma dan Visi Guru Penggerak dengan materi refleksi filosofi pendidikan Indonesia – Ki Hadjar Dewantara, nilai-nilai dan visi Guru Penggerak, dan membangun budaya positif di Sekolah
  2. Paket Kedua adalah Praktik Pembelajaran yang Berpihak pada Murid dengan materi pembelajaran berdiferensiasi, pembelajaran sosial dan emosional, dan pelatihan (coaching).
  3. Paket Ketiga adalah Kepemimpinan Pembelajaran dalam Pembelajaran dalam Pengembangan Sekolah berisi materi tentang pengambilan keputusan sebagai pemimpin pembelajaran, pemimpin dalam pengelolaan sumber daya, dan pengelolaan program sekolah yang berdampak pada murid.

Melalui visi Merdeka Belajar, Guru Penggerak diharapkan dapat mencetak sebanyak mungkin agen-agen transformasi dalam ekosistem pendidikan yang mampu menghasilkan murid-murid berkompetensi global dan berkarakter Pancasila, mampu mendorong transformasi pendidikan Indonesia, mendorong peningkatan prestasi akademik murid, mengajar dengan kreatif, dan mengembangkan diri secara aktif. Guru Penggerak bisa berperan lebih dari peran guru saat ini.

Iwan menambahkan program Guru Penggerak merupakan bentuk kolaborasi dari seluruh pihak dengan fokus pada murid. “Guru Penggerak harus bisa menginspirasi untuk terus belajar dan meningkatkan potensi serta menjadi teladan bagi siswa. Mari kita kuatkan kolaborasi untuk anak-anak Indonesia menuju kualitas pendidikan yang lebih baik” ujarnya.

Untuk menghitung, berikut adalah tahapan Program Guru Penggerak:

  1. 13 Juli 2020 : informasi rekrutmen calon peserta.
  2. 13 Juli – 22 Juli 2020 : pendaftaran calon peserta melalui laman penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.
  3. 23 Juli – 30 Juli 2020 : seleksi tahap 1 untuk administrasi, biodata, tes bakat skolastik, esai, dan studi kasus pembelajaran.
  4. 24 – 28 Agustus 2020 : pengumuman hasil seleksi tahap 1 dan penjadwalan seleksi tahap 2.
  5. 31 Agustus – 16 September 2020 : Seleksi tahap 2 untuk simulasi mengajar dan wawancara.
  6. 19 September 2020 : pengumuman calon Guru Penggerak.
  7. 5 Oktober 2020 – 31 Agustus 2021: pendidikan Guru Penggerak.
  8. 15 September 2021 : pengumuman hasil penetapan Penggerak Guru.

Informasi lebih lengkap mengenai Penggerak Guru akan diumumkan melalui pendaftaran laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/detil-program/

  1. Merdeka Belajar Episode Keenam

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Anwar Makariem pada 3 November 2020 telah meluncurkan program Merdeka Belajar Episode 6 tentang transformasi dana pemerintah untuk perguruan tinggi. Dalam episode ini, ada tiga program kunci yang menjadi fokus Kemendikbud.

Nadiem menyampaikan, untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi dan pergeseran sosiokultural, perubahan lingkungan hidup, dan perbedaan dunia kerja masa depan awal tahun ini Kemendikbud sudah meluncurkan merdeka belajar episode 2 lewat Kampus Merdeka.

Pada program tersebut, tujuan utamanya mengawinkan perguruan tinggi dengan dunia kerja. Mahasiswa didorong terjun ke luar kampus mengenal dunia kerja, lebih banyak dosen didorong masuk ke dunia profesional untuk memahami dan memberi solusi pada permasalahan di masyarakat, dan lebih banyak profesional masuk perguruan tinggi untuk membagikan pengalaman.

“Sebagai upaya pengembangan mereka belajar di tingkat perguruan tinggi, terobosan pendanaan yang fundamental sudah kami siapkan. Ada 3 program transformasi pendanaan,” ungkap Nadiem dalam paparan Merdeka Belajar Episode 6 melalui Youtube Kemendikbud, Selasa (3/11/2020).

Ketiga program tersebut, yaitu:

  1. Pertama, kinerja perguruan tinggi difokuskan menjadi delapan kinerja utama yang relevan untuk melakukan perubahan di sistem pendidikan tinggi dengan tujuan menyiapkan mahasiswa jadi sarjana unggul dan riset dosen yang lebih relevan.

“Dana perguruan tinggi diberikan dalam bentuk bantuan operasional yang mendorong tercapainya 8 kinerja utama dengan sistem insentif yang sesuai dengan capaian tersebut,” jelasnya.

  1. Kedua, untuk mengakselerasi kontribusi industri bagi pengembangan pendidikan dan penelitian di perguruan tinggi dikembangkan program matching fund untuk mendampingi dan memadankan kontribusi industri terhadap perguruan tinggi.

“Kalau industri berkontribusi, kalau mitra berkontribusi, kemendikbud juga akan memberikan matching fund untuk membantu kontribusi tersebut,” lanjut Nadiem.

  1. Ketiga, pendanaan kompetitif atau competitive fund untuk mendorong inovasi dan terobosan pendidikan tinggi yang berorientasi pada masa depan.

“Ini adalah untuk mendorong misi diferensiasi setiap universitas, menemukan jati diri, spesialisasi, dan maju siap menghadapi masa depan,” jelas dia.

  1. Merdeka Belajar Episode Ketujuh

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim meluncurkan Merdeka Belajar Episode 7 : Program Sekolah Penggerak, secara daring di Jakarta, pada Senin 1 Februari 2021. Turut hadir dalam peluncuran ini, mewakili Mendagri yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Muhammad Hudori, dan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.

Dalam paparannya, Mendikbud mengatakan Program Sekolah Penggerak merupakan katalis untuk mewujudkan visi reformasi pendidikan Indonesia yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik melalui enam Profil Pelajar Pancasila. “Program ini dirancang sebagai upaya untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, mandiri, bernalar kritis, kreatif, bergotong royong, dan berkebinekaan global,” ujar Mendikbud.

Secara umum, Program Sekolah Penggerak terfokus pada pengembangan SDM sekolah, mulai dari siswa, guru, sampai kepala sekolah. Kualitas siswa diukur melalui pencapaian hasil belajar di atas level yang diharapkan dengan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan menyenangkan.“Melalui pembelajaran yang berpusat pada murid, kita akan ciptakan perencanaan program dan anggaran yang berbasis pada refleksi diri, refleksi guru, sehingga terjadi perbaikan pada pembelajaran dan sekolah melakukan pengimbasan,” kata Mendikbud.

Dukungan Kemendagri dan DPR RI terhadap Program Sekolah Penggerak Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Muhammad Hudori mewakili Mendagri menyampaikan dukungan Kemendagri terhadap program Sekolah Penggerak melalui arahan berikut.

  1. Pemda segera memahami konsep program Sekolah Penggerak secara menyeluruh.
  2. Membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut untuk mendukung program Sekolah Penggerak berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan Kemendikbud.
  3. Dinas terkait segera memetakan kebutuhan untuk mendukung pelaksanaan program Sekolah Penggerak.
  4. Tidak merotasi kepala sekolah, guru, dan SDM lainnya selama minimal empat tahun (khusus untuk sekolah negeri) di Sekolah Penggerak.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menyampaikan tujuh catatannya.“DPR RI mengapresiasi dan mendukung gagasan serta inisiasi Kemendikbud terkait program Sekolah Penggerak. Program ini adalah bagian dari Peta Jalan Pendidikan Merdeka Belajar yang sudah memasuki episode ke-7. Ini adalah upaya percepatan transformasi pendidikan,” katanya.

Program ini adalah bagian penyempurnaan peningkatan mutu sekolah yang sudah beberapa kali dicanangkan Kemendikbud. Menurut Syaiful Huda, kebijakan ini sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap stigma Sekolah Unggulan.“Ini bukan pembeda antara sekolah unggulan dan sekolah pinggiran. Kita akan terus pantau pelaksanaannya di lapangan agar tidak ada jarak antara perencanaan dan implementasi,” tegasnya.

DPR mendorong dibentuknya tim dan pelibatan seluruh anggota masyarakat agar target Sekolah Penggerak dipahami dengan komprehensif oleh seluruh pihak yang terlibat. Selain itu, komunikasi dan kolaborasi efektif termasuk dinas pendidikan di seluruh Indonesia juga harus dilakukan. Semua celah yang bisa menunda efektivitas pelaksanaan program Sekolah Penggerak harus segera ditutup dengan membuat aturan yang melekat pada semua pihak.“Terima kasih atas dukungan para pejabat daerah yang telah menyatakan komitmennya untuk mendukung program Sekolah Penggerak,” ucapnya.

Syaiful Huda lebih lanjut mengatakan, butuh usaha yang lebih dalam menyukseskan program Sekolah Penggerak karena kita semua sedang menghadapi kondisi darurat Covid-19. “Selamat kepada Kemendikbud, semoga program ini menjadi bagian yang utuh dari kebijakan transformasi pendidikan kita,” tutupnya.

Program Sekolah Penggerak sebagai program penyempurnaan transformasi sekolah sebelumnya. Program Sekolah Penggerak merupakan kolaborasi antara Kemendikbud dengan pemerintah daerah di mana komitmen Pemda menjadi kunci utama. Intervensi yang dilakukan akan diterapkan secara holistik, mulai dari SDM sekolah, pembelajaran, perencanaan, digitalisasi, dan pendampingan pemerintah daerah. Ruang lingkup Program Sekolah Penggerak mencakup seluruh kategori sekolah, baik negeri dan swasta; dan pendampingan akan dilakukan selama tiga tahun ajaran kemudian sekolah melanjutkan upaya transformasi secara mandiri.

Tujuan besar program ini adalah kemudian terintegrasi dengan ekosistem hingga seluruh sekolah di Indonesia dapat menjadi sekolah penggerak. “Dalam sekolah penggerak, tidak ada yang namanya sekolah unggulan, tidak ada yang mengubah input, tetapi mengubah proses pembelajaran dan meningkatkan kapasitas SDM,” tutur Mendikbud. Program Sekolah Penggerak terdiri dari lima intervensi yang saling terkait dan tidak bisa dipisahkan, yaitu;

  1. Pendampingan konsultatif dan asimetris, dengan pendampingan konsultatif dan asimetris, Kemendikbud melalui unit pelaksana teknis (UPT) di masing masing provinsi akan memberikan pendampingan bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam perencanaan Program Sekolah Penggerak.Kemudian, UPT Kemendikbud di masing-masing provinsi akan memberikan pendampingan kepada pemda selama implementasi program. Seperti memfasilitasi pemda dalam melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait hingga mencarikan solusi jika terjadi kendala di lapangan.
  2. Tahap 2 yaitu melakukan penguatan terhadap SDM sekolah yang melibatkan kepala sekolah, pengawas sekolah, penilik, dan guru. Bentuk penguatan tersebut meliputi pelatihan dan pendampingan intensif (coaching one to one) dengan pelatih ahli yang disediakan oleh Kemendikbud.
  3. Berikutnya adalah melakukan pembelajaran dengan paradigma baru yakni merancang pembelajaran berdasarkan prinsip yang terdiferensiasi sehingga setiap siswa belajar sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya.
  4. Perencanaan berbasis data menitikberatkan pada manajemen berbasis sekolah di mana yang dilakukan berdasarkan refleksi diri satuan pendidikan.
  5. Digitalisasi sekolah yaitu penggunaan berbagai platform digital yang mengurangi kompleksitas, meningkatkan efisiensi, menambah inspirasi, dan pendekatan yang disesuaikan.

Program ini akan dilakukan secara bertahap dan terintegrasi sehingga seluruh ekosistem sekolah di Indonesia akan menjadi Sekolah Penggerak. “Pada tahun ajaran 2021/2022, program ini akan melibatkan 2.500 satuan pendidikan di 34 provinsi dan 110 kabupaten/kota; untuk tahun ajaran 2022/2023, kita akan libatkan 10.000 satuan pendidikan di 34 provinsi dan 250 kab/kota; untuk tahun ajaran 2023/2024 kita akan libatkan 20.000 satuan pendidikan di 34 provinsi dan 514 kab/kota; selanjutnya sampai 100 persen satuan pendidikan menjadi Sekolah Penggerak,” jelas Mendikbud.

Pendaftaran Program Sekolah Penggerak dimulai dari pendaftaran kepala sekolah.  Pendaftaran dibuka untuk kepala sekolah semua jenjang mulai dari PAUD (5-6 tahun), SD, SMP, SMA, SLB.  Bagi kepala sekolah yang ingin menjadi bagian dari program ini dapat segera mendaftar sebelum 6 Maret 2021 di https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/pendaftaran-sekolah-penggerak/.

Rekomendasi untuk anda

Jangan Lewatkan

2 KOMENTAR

  1. kemdikbud semakin jaya dan maju dalam proses pembelajaran, meskipun sedang dalam situasi pandemi, selalu ada ide untuk pendidikan di indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini