28.6 C
Jakarta
20, Mei, 2024
JurnalPost.comCitizen ReporterIntermediasi dan Fungsi Bank Sebagai Lembaga Intermediasi

Intermediasi dan Fungsi Bank Sebagai Lembaga Intermediasi

NAMA : FIDYA CHYKITA BRAHMANA/JURUSAN : Ekonomi Pembagunan/FAKULTAS: Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sumatera Utara

Pendahuluan
Bank adalah lembaga perantara keuangan atau biasa disebut financial intermediary. Artinya, lembaga bank adalah lembaga yang dalam aktivitasnya berkaitan dengan masalah uang〖 .〗^([1]) Pengertian bank yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 1992 pasal 1 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito, biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman atau kredit kepada masyarakat.

Intermediasi keuangan adalah fungsi utama dari sebuah bank yaitu peran dalam penyaluran dana dengan kata lain ialah proses pembelian surplus dana dari sektor usaha, pemerintah maupun rumah tangga, untuk disalurkan kepada unit ekonomi yang defisit atau bisa disebut juga sebagai pihak perantara antara pihak yang kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana, memperlancar arus pembayaran dimana aktivitasnya bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan rakyat. Dimana pada level ekonomi makro bank merupakan alat dalam menetapkan kebijakan moneter sedangkan pada level mikro ekonomi bank merupakan sumber utama pembiayaan bagi para pengusaha maupun individu.^([2]) Dalam suatu sistem perekonomian, peran utama lembaga-lembaga keuangan memang menjalankan fungsi intermediasinya. Yakni, menyalurkan kembali dana yang telah dihimpunnya dari masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit kepada sektor usaha rill dalam upaya pembangunan usahanya.^([3]) Dari penjelasan di atas, esai ini akan menjelaskan mengenai” apa itu intermediasi dan menjelaskan mengenai bank sebagai lembaga intermediasi.”

Pembahasan
Pengertian Intermediasi
Intermediasi adalah penghubung, sedangkan intermediator yaitu pialang yang memudahkan perdagangan barang dan jasa yang bertindak sebagai seorang “perantara” untuk para pelaku transaksi[4] . Intermediasi yang dimaksud di sini yang mencakup perantara dalam bidang keuangan yang memberikan pelayanan dan jasa. Intermediasi keuangan adalah proses pembelian surplus dana dari unit ekonomi, yaitu sektor usaha, lembaga pemerintah, dan individu (rumah tangga) untuk tujuan penyediaan dana bagi unit ekonomi surplus ke unit ekonomi defisit[5]. Fungsi intermediasi keuangan mucul akibat dari mahalnya biaya monitoring, biaya likuiditas dan biaya harga (price risk) karena adanya informasi asymetric antara pemilik dana dengan perusahanaan pengguna dana, sehingga dibutuhkan pihak perantara (intermediary) yang mampu mengakomodir kebutuhan kedua belah pihak.[6] Dalam suatu sistem perekonomian, peran utama lembaga-lembaga keuangan memang menjalankan fungsi intermediasinya. Yakni, menyalurkan kembali dana yang telah dihimpunnya dari masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit kepada sektor usaha rill dalam upaya pembangunan usahanya.[7] Fungsi intermediasi perbankan telah mengalami perubahan akibat adanya perubahan lingkungan ekonomi dan perkembangan pasar keuangan terutama terjadi dinegara-negara maju (industrialized countries) seperti negara di Uni Eropa.

Fungsi intermediasi dapat dilaksanakan dengan optimal jika didukung permodalan yang memadai. Karena meskipun dana pihak ketiga yang dihimpun sangat besar namun apabila tidak diimbangi oleh tambahan modal maka bank akan terbatas dalam menyalurkan kreditnya.[8] Pada prinsipnya intermediasi keuangan dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berikut :

Depository Intermediaries
Karena sebagian besar sekuritas sekundernya yang merupakan sumber dana terdiri dari berbagai bentuk simpanan antara lain giro, deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang diterima dari sektor usaha, rumah tangga, dan lembaga pemerintah. Lembaga intermediasi keuangan ini dapat pula disebut sebagai lembaga penghimpun termasuk bank umum, BPR, Lemabaga Dana dan Kredit Pedesaan (LDKP).

Contractual Intermediaries
Lembaga ini melakukan kontrak dengan nasabahnya dalam usahanya untuk menarik tabungan atau memberikan perlindungan finansial terhadap timbulnya kerugian baik jiwa maupun harta. Lembaga intermediasi yang memberi jasa kontraktual semacam ini yang paling dikenal adalah perusahaan asuransi kerugian dan dana pensiun.

3. Investment Intermediaries
Lembaga intermediasi ini menawarkan surat-surat berharga yang dapat dimiliki sebagai investasi jangka panjang atau dapat segera dijual apabila investor membutuhkan dananya kembali. Investment Intermediaries antara lain trust funds, mutual stock funds, money market funds, trust and investment companies[9].

Bank sebagai Lembaga intermediasi
Pengertian bank :
Bank menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 merupakan badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan (2010) karya Irsyad Lubis, bank secara harfiah berasal dari bahasa Italy, yakni banco artinya bangku. Pada zaman dahulu, bangku digunakan oleh para banker untuk melakukan kegiatan operasional melayani masyarakat atau nasabah. Istilah tersebut berkembang hingga menjadi bank. Sebagai suatu lembaga keuangan, bank mempunyai kegiatan baik funding maupun financing atau menghimpun dan menyalurkan dana. Jadi sebagai lembaga intermediasi bank berperan menjadi perantara antara pihak yang kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana

Bank sebagai lembaga intermediasi
Fungsi bank sebagai lembaga intermediasi terutama dalam hal kegiatan penyaluran kredit mempunyai peranan yang sangat penting bagi pergerakan perekonomian secara keseluruhan dan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi. Pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam menghasilkan keuntungan, namun juga memberikan risiko yang terbesar kepada bank. Salah satu alasan terkonsentrasinya usaha bank dalam penyaluran kredit adalah sifat usaha bank sebagai lembaga perantara (intermediasi) antara unit surplus dengan unit defisit, dimana sumber dana perbankan berasal masyarakat sehingga secara moral mereka harus menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit (Taswan,2010:6). Selain itu fungsi intermediasi juga dapat digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi perbankan, dimana efisiensi bank merupakan salah satu indikator untuk menganalisa kinerja (performance) suatu bank dan juga sebagai sarana untuk lebih meningkatkan efektifitas kebijakan moneter.

Sebagai lembaga intermediasi, bank memiliki biaya dana (cost of fund) dala menghimpun dana (deposit rate) dan tingkat bunga (lending rate) dengan deposit rate disebut juga dengan net interest rate margin. Kunt dan Huizinga (1999) mengatakan bahwa net interest margin menunjukkan seberapa efisien sebuah sistem perbankan dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi keuangan.
Dalam aktivitas ekonomi sehari-hari, metode transfer dana tidak semua dana dari unit surplus (fund provider) dapat langsung disalurkan kepada unit defisit (deposit taker) akibat adanya berbagai perbedaan kepentingan (Dahlan Siamat, 2001: 15). Perbedaan kepentingan kedua belah pihak tersebut dijembatani oleh perbankan, sehingga perbankan disebut sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediaries institution). Proses tersebut digambarkan sebagai berikut:

Sumber: : Dahlan Siamat, 2001
Perbankan menghimpun dana dari masyarakat secara langsung dalam bentuk simpanan (deposit). Dana yang terakumulasi tersebut disalurkan perbankan kepada sektor riil dan masyarakat dalam bentuk investasi, modal kerja dan pembiayaan lainnya. Maka fungsi intermediasi perbankan memiliki efek strategis bagi perekonomian yaitu berperan sebagai lembaga intermediasi keuangan yang mengalokasikan dana secara efektif dan efisien ke sumber-sumber yang produktif. Sehingga hal tersebut dapat memacu pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan pesatnya tingkat persaingan, sektor perbankan mengalami transformasi dan perubahan yang mempengaruhi aktivitas bisnis intinya. Fungsi perbankan yang seharusnya menjadi lembaga intermediasi yang berperan aktif mendukung kegiatan bisnis yang produktif dengan memberikan pinjaman modal kerja ataupun investasi yang disebut dengan aktivitas bisnis “tradisional” mulai mengalami pergeseran kepada aktivitas bisnis “non tradisional” yakni kegiatan fee based income, transaksi derivatif-off balance sheet. Dimana pergeseran peran tersebut disebabkan oleh berbagai permasalahan yang kompleks menyangkut sisi kelembagaan, regulasi,teknologi maupun eksternal dan juga globalisasi (Pratama & Asandimitra,2017:245).

Penutup
Kesimpilan
Maka dapat disimpulkan bahwa bank merupakan suatu lembaga yang berfungsi sebagai perantara (intermediasi) antara pihak yang kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana, memperlancar arus pembayaran dimana aktivitasnya bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan rakyat.

Dan fungsi intermediasi perbankan memiliki efek strategis bagi perekonomian yaitu berperan sebagai lembaga intermediasi keuangan yang mengalokasikan dana secara efektif dan efisien ke sumber-sumber yang produktif. Sehingga hal tersebut dapat memacu pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Daftar pustaka
http://eprints.umm.ac.id/22032/2/jiptummpp-gdl-italukiind-39869-2-babi.pdf (hal1)
http://eprints.umm.ac.id/24490/2/jiptummpp-gdl-arumgitape-38281-2-babi.pdf (hal 1)
http://laporannurainisolihat.blogspot.com/2015/02/bank-sebagai-lembaga-intermediasi.html (29 Agustus 10.21)
http://ernandablog.blogspot.com/2018/03/intermediasi-lembaga-keuangan-syariah.html (29 Agustus 10.00)
http://repository.uin-suska.ac.id/6846/4/BAB%20III.pdf (hal26-27)
https://media.neliti.com/media/publications/236625-analisis-fungsi-intermediasi-perbankan-i-c600e10c.pdf (hal2)
https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/JTE/article/download/4443/3203#:~:text=Maka%20fungsi%20intermediasi%20perbankan%20memiliki,memacu%20pertumbuhan%20ekonomi%20suatu%20negara. (hal3).

[1] Setia Budhi Wilardjo, Pengertian, Peranan Dan Perkembangan Bank Syari’ah Di Indonesia, (Semarang: Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Semarang, 2005), Vol. 2, No. 1, (di unduh pada tanggal 08 september 2017)
[2] Renniwiyati Siringoringo, “Karakteristik Dan Fungsi Intermediasi Perbankan Di Indonesia” (Kepulauan Riau: Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, 2012), h. 62. (di unduh tanggal 08 september 2017)
[3] Nurul Badriah, Jurnal Ekonomi Pembangunan, Peran Intermediasi Perbankan Terhadap Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM), (Malang: Universitas Brawijaya), Vol 7 No. 2 Desember 2009. (di unduh pada 08 September 2017)
[4] Latifa M Algoud Dkk, Perbankan Syariah, (Jakarta: Serambi, 2004), Cetakan Kedua,h.96.
[5] Veithzal Rivai, Dkk, Bank and Financial Institution Management, (Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2007), h. 20.
[6]Ibid., h. 65.
[7]Nurul Badriah, Jurnal Ekonomi Pembangunan, Peran Intermediasi Perbankan Terhadap Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM), (Malang: Universitas Brawijaya), Vol 7 No. 2 Desember 2009. (di unduh pada 08 September 2017).
[8] Ibid., h. 65.
[9]Ibid, hal. 21.

Rekomendasi untuk anda

Jangan Lewatkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini