Kembali
Ikuti Google News
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

Upaya Mahasiswa FH UMM dalam Mencegah Korupsi Sejak Dini di SMKN 7 Malang

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 10 November 2024

JurnalPost.com – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyelenggarakan sosialisasi dengan judul “STOP KORUPSI : CEGAH KORUPSI SEJAK DINI” di SMKN 7 MALANG Kabupaten Malang, dengan dibimbing oleh Ibu Intan Khoirunisa, S.H.

Kegiatan ini diadakan oleh Laboratorium Hukum FH UMM, dengan tujuan untuk membangun dan meningkatkan kepedulian Siswa sejak sedini mungkin terhadap bahaya dan akibat dari tindakan korupsi, Serta memahami betapa pentingnya pendidikan Antikorupsi sejak dini.

Korupsi dapat didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Menurut Transparency International, korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang berada di posisi berkuasa, baik di sektor publik maupun privat, untuk memperoleh manfaat pribadi melalui cara yang melanggar aturan.

Di Indonesia, korupsi sering diartikan sebagai tindakan yang tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga etika moral. Ahli hukum Indonesia, Satjipto Rahardjo, menyatakan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Korupsi dapat merugikan keuangan negara, merusak integritas lembaga publik, dan mengganggu pembangunan nasional. Oleh karena itu, korupsi sering disebut sebagai musuh utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik.

Tidak hanya terbatas pada tingkat pemerintahan, bibit-bibit korupsi ternyata juga dapat merayap ke lingkungan yang seharusnya menjadi tempat penanaman nilai dan moral seperti sekolah. Korupsi banyak terjadi di sekolah atas pembiaran dan pemakluman yang dilakukan oleh masyarakat utamanya warga sekolah. Dari suap untuk mendapatkan nilai yang lebih baik, korupsi kas sekolah, hingga penggelapan dana sekolah, pengadaan buku fiktif dan lain sebagainya. tindakan-tindakan semacam itu merusak jelas moralitas dan membentuk pribadi buruk yang kedepannya merugikan generasi bangsa.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan Siswa dapat tahu bahaya dan akibat dari korupsi. Dimana bibit-bibit tindak korupsi dapat muncul dalam lingkungan sekolah. Pentingnya Pendidikan antikorupsi juga memainkan peran penting dalam mencegah korupsi. Dengan meningkatkan kesadaran siswa sebagai bagian dari masyarakat tentang bahaya dan akibat korupsi, diharapkan terbentuk generasi yang memiliki integritas dan nilai-nilai kejujuran yang tinggi.

Pendidikan ini harus dimulai sejak dini, baik melalui kurikulum formal di sekolah, kampanye publik, maupun program-program pendidikan informal. Dalam lingkungan sekolah, diharapakannya kerja sama dari semua pihak, guru, staf, dan siswa dalam mencegah tindak korupsi di lingkungan sekolah dan melahirkan generasi bangsa yang memiliki integritas tinggi.

Ikuti kabar terbaru JurnalPost di Google News

Dapatkan update berita JurnalPost langsung dari etalase Google Berita.

📰 Ikuti JurnalPost di Google News
https://news.google.com/publications/CAAqKQgKIiNDQklTRkFnTWFoQUtEbXAxY201aGJIQnZjM1F1WTI5dEtBQVAB?ceid=ID
Sumber artikel: https://jurnalpost.com/edu/upaya-mahasiswa-fh-umm-dalam-mencegah-korupsi-sejak-dini-di-smkn-7-malang/1856/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 07 November 2026 10:55.