JURNALPOST, Muara Teweh – Polres Baritu Utara (Barut) mengamankan La (51), warga Jalan Negara Muara Teweh–Banjarmasin, Km. 30, Desa Sikuy, Kec. Teweh Baru, Barito Utara, Kalimantan Tengah. La diduga membawa 123 keping kayu jenis ulin berbagai ukuran dan tidak dilengkapi dokumen sah yang Surat dikeluarkan pihak berwenang.
Kapolres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang menjelaskan, penangkapan berawal saat anggota unit Tipiter melakukan Operasi Wanalaga di Desa Sikuy Teweh Baru Barito Utara.
Aparat melihat ada mobil Pick Up warna hitam melaju dari arah Benagin. Saat hendak dihentikan, mobil itu malah tancap gas untuk kabur. Aparat pun langsung mengejarnya sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.
“Tapi akhirnya berhasil kami hentikan dan setelah dilakukan pengecekan terhadap mobil itu ditemukan kayu yang tidak memiliki dokumen resmi,” ujar Kasat.
Atas perbuatannya itu, La diamankan beserta barang bukti satu unit mobil Pick Up warna hitam nopol DA 8389 DB berserta STNK. Selain itu, 123 keping kayu gergajian jenis ulin berbagai macam ukuran.
Menurut Kasat, pelaku merupakan DPO Polsek Bantian, Polres Kutai Barat Polda Kalimantan Timur dalam perkara curas dan residivis Illegal logging.
Pelaku saat ini masih diperiksa intensif dan jika terbukti akan dikenakan pasal tindak pidana di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pasal
Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 23 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Iwan)